JAKARTA - Menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi administrasi penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Balai Harta Peninggalan (BHP), mengadakan uji kompetensi yang dilaksanakan di 5 kantor BHP seluruh Indonesia. Dari total 73 pelamar, diperoleh 65 peserta yang lolos tahap verifikasi dan validasi administrasi, yang kemudian mengikuti proses ke tahap selanjutnya.
Dalam pembukaan uji kompetensi tersebut Sekretaris Ditjen AHU Mohamad Aliamsyah mengatakan pelaksanaan uji kompetensi merupakan amanah dari Pasal 19 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pembinaan JFKK, yang mensyaratkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki JFKK harus memenuhi standar kompetensi yang mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dinilai berdasarkan uji kompetensi.
“Dengan uji kompetensi ini kita dapat menyaring pelamar yang benar-benar memiliki kualitas yang terbaik dan layak di tempatkan di JFKK, terlebih saat ini Ditjen AHU sedang berupaya menjadikan BHP menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang prestigious di Indonesia” kata Aliamsyah saat memberikan sambutan secara virtual di Gedung Ditjen AHU, Kuningan, Jakarta (07/06/21).
Dia menjelaskan pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan saat ini merupakan rekapitulasi nilai peserta dan rekomendasi pengangkatan serta penerbitan keputusan tentang pengangkatan ke dalam JFKK yang ditargetkan terlaksana paling akhir Juli 2021.
Namun demikian, Aliamsyah menuturkan jika dalam hal kebutuhan JFKK belum terpenuhi, sangat terbuka kemungkinan akan dilaksanakannya seleksi penyesuaian/inpassing JFKK tahap ke -2 sebelum masa penyesuaian/inpassing berakhir di Maret 2022.
"Di tahun 2020, formasi JFKK yang telah berhasil ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refirmasi Birokrasi (MenPANRB) adalah sebanyak 102 formasi dengan hanya 10 formasi JFKK Madya untuk 5 BHP, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan formasi JFKK terbaru melalui Keputusan KemenPANRB Nomor: 961 Tahun 2021 terdapat tambahan sebanyak 24 formasi jenjang madya. Dengan demikian, total 34 formasi jenjang madya ini akan diisi sesuai dengan kebutuhan Ditjen AHU di 5 BHP" terangnya.
Dia menambahkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP, terdapat sejumlah perubahan yang berkaitan dengan restrukturisasi BHP.
Hadirnya JFKK ini memang awalnya didasari akan kebutuhan Jabatan Fungsional baru untuk mengakomodir Anggota Teknis Hukum (ATH) yang akan dihapus akibat penataan kelembagaan sesuai amanat surat MenPANRB Nomor: B/205/M.KT.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 hal UPT BHP.
"Meski memang kita harus mengisi JFKK dengan metode penyesuaian/inpassing bukan dengan penyetaraan, kami harap Sekretaris dan ATH tetap memiliki animo dan semangat yang tinggi mengikutinya" imbuhnya.
Aliamsyah berharap kegiatan uji kompetensi ini berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga Instansi Pembina segera dapat melanjutkan penyelesaian tugas dan kewajibannya sebagai pengelola JFKK yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan dalam upaya pencapaian visi dan misi organisasi ke depan.
"Selamat berjuang dalam uji kompetensi ini, kita junjung sikap sportif dan kejujuran, agar kita memperoleh hasil yang terbaik" pungkasnya.