TANGERANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membahas persiapan untuk memulai perundingan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) antara Indonesia dengan Prancis.
"Kita akan mulai membahas persiapan perundingan pertama MLA antara Indonesia dengan Prancis" kata Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, di Tangerang 17 April 2021.
Cahyo menuturkan, awal tahun 2012 dan 2014 Prancis sudah pernah berinisiatif untuk melakukan perjanjian dengan Indonesia dan menjadi negara ke dua di eropa yang akan melakukan perjanjian MLA dengan Indonesia.
" Prancis sudah lama berinisiatif untuk segera melakukan perjanjian MLA dengan Indonesia" tuturnya.
Walaupun perundingan pertama ini dilakukan secara virtual. Cahyo berharap para delegasi dapat mengikutinya secara lengkap. Pasalnya, dengan adanya delegasi yang banyak berpartisipasi akan menunjukan keseriusan dalam melakukan perundingan.
"Ini perundingan pertama yang dilakukan secara virtual dan diikuti oleh para delegasi " ucapnya
Selain partisipasi para delegasi, kewenangan Instansi Kementerian/Lembaga terkait juga dapat memastikan bahwa semua stakeholder terakomodir dalam delegasi Republik Indonesia supaya dapat dipastikan perjanjian berdasarkan kesepakatan bersama dengan melibatkan semua stakeholder yang ada di Indonesia.
" Keterlibatan stakeholder dalam delegasi Republik Indonesia dengan Prancis agar bersama sama dapat memastikan perjanjian dapat dilaksanakan secara efektif dan sempurna" ujarnya.
Dia menambahkan Perjanjian MLA antara Indonesia dan Prancis memiliki arti penting bagi Indonesia dan Prancis mengingat kedua negara baru saja memperingati hubungan diplomatik dan mengoptimalkan upaya kerjasama penegak hukum lintas negara dengan membuat sebanyak-banyaknya perjanjiian bilateral MLA.
"Ini adalah upaya kerjasama dengan negara yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan aset hasil tindak pidana" pungkasnya.
Fitrihadi Muslim Direktur Hukum Pusat Pelapor Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan terkait dengan pembekuan aset sebagaimana yang diketahui dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang lama dalam UU Nomor 15 tahun 2002 dan UU Nomor 25 tahun 2003 kita memiliki keterbatasan dalam pembekuan aset didalam proses penyusunan UU nomor 8 tahun 2010 kemudia kita mendorong agar UU memberikan kewenangan untuk pembekuan aset ini, tidak hanya di penegak hukum tapi sampai ke Badan Pemeriksa Keuangan (PJK) dan mendorong PJK untuk diberikan kewenangan lebih terhadap pemantauan transaksi yang mencurugikan karena dalam UU 28 nomor 2010 PJK hanya diberikan waktu yang terbatas sebanyak lima hari untuk memeriksa dan harus dengan berita acara dalam penghentian transaksi, agar untuk memastikan aset tidak beralih yang akan menyulitkan upaya penegak hukum dan menyebabkan tidak optimalnya asset recovery
dalam pelaksanaan penghentian transaksi PJK menerima surat permintaan Penghntaan Sementara transaksi dari PPATK dan wajib mencatat permintaan penghentain sementara transaksi dalam berita acara dan melaporkan kepada PPATK dngan melapirkan berita acara penghentian sementara transaksi dalam waktu paling lama satu hari kerja terhitung sejak waktu penghentian sementara transaksi.
Edy Wibowo Mahkamah Agung Asisten Koordinator Kamar Pembinaan (MA)
Juga menuturkan dalam tindakan penelusuran aset dan transaksi keuangan berdasarkan permintaan laporan hasil analis kepada PPATK agar penyidikna/penuntutan umum dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keungan non bank dan instansi terkait lainnya untuk memblokir rekening dan atau aset tersangka, terdakwa yang diduga terkait dengan TPK/TPPU dengan jangka waktu penyidikan selambat-lambatnya 120 hari.
Sejalan dengan itu, Kombes Pol. Tommy Arua Dwianto, melalui MLA Interpol Indonesia akan dapat melakukan pertukaran informasi antara institusi penegak hukum dengan negara lain dalam rangka penanganan kejahatan transnasional.
"permintaaan dan pemberian bantuan informasi dan data yang berhubungan dengan proses penyidikan tindak pidana sangat penting" jelasnya.