MEDAN - Penguatan terhadap Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Persiapan Uji Petik Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK) kembali dibahas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen AHU, Kepala Bagian Kepegawaian, pegawai BHP, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara di Medan. Senin (05/04/21).
Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen AHU, M. Aliamsyah mengatakan, BHP sebagai Kurator Negara, mempunyai peran cukup strategis serta dituntut lebih tegas dan profesional untuk meningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka pembangunan hukum keperdataan di Indonesia. "Kurator dituntut memiliki keahlian khusus dan tegas serta profesional untuk menjaga kualitas pengurusan dan penyelesaian harta pailit." ungkapnya.
Lebih lanjut, Aliamsyah mengatakan salah satu peran BHP sebagai kurator dalam kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, merupakan bentuk dari hadirnya negara dalam melindungi warga negara. "Tugas BHP berat dan fungsi BHP telah membuktikan hadirnya negara dalam melindungi dan memberi rasa aman kepada seluruh warga negara" lanjutnya.
Aliamsyah berharap Instansi terkait pembina segera melanjutkan penyelesaian tugas dan kewajibannya sebagai pengelola JFKK untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan dalam upaya pencapaian visi dan misi organisasi ke depan serta dapat mengedukasi pegawai di lingkungan BHP dalam rangka pelaksanaan Uji Petik guna penentuan perhitungan tunjangan JFKK sebagai salah satu tahapan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan JFKK.
"Tugas dan Fungsi BHP tidak hanya diatas kertas, perlunya disampaikan kebutuhan seperti tunjangan dan kelas JFKK yang jelas. Mudah-mudahan ini bisa menjadikan BHP lebih profesional, menjadi moment untuk memperbaiki, membangun dan meningkatkan kinerja BHP" harapnya.
Untuk diketahui, kehadiran JFKK ini diharapkan nantinya dapat menjadi salah satu pilar dalam membangun perekonomian yaitu dengan semaksimal mungkin mencegah terjadinya kepailitan melalui PKPU. Sehingga dapat menyelamatkan perusahaan sebagai energi pembangunan ekonomi bangsa.