BANDUNG – Perjanjian bilateral Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) antara Indonesia dan Prancis menjadi salah satu prioritas Pemerintah Indonesia untuk untuk meningkatkan efektifitas kerja sama penegakan hukum lintas negara melalui mekanisme MLA. Hal ini menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mematangkan persiapan pembahasan draf perjanjian tersebut.
Pembentukan perjanjian MLA RI-Prancis ditujukan guna mengatasi isu-isu terorisme, pencucian uang, tindak pidana perpajakan serta memungkinkan pengaturan mengenai special investigative techniques (undercover operation, infiltration, interception of telecommunication).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait diantaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kejaksaan RI, Divisi Hubungan Internasional dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Luar Negeri.
Direktur OPHI, Tudiono, menegaskan bahwa keterlibatan beberapa Kementerian/Lembaga lain yang terkait merupakan elemen penting bagi suksesnya pembahasan draf perjanjian, karena terdapat sistem hukum yang berbeda antara Indonesia dan Prancis, sehingga dibutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak.
“Kita harus persiapkan dengan matang apa saja yang perlu di tanyakan kepada Prancis mengenai sistem hukum nasional mereka serta isu-isu khusus yang tercantum dalam draf perjanjian, jangan sampai ada perbedaan persepsi antara kedua pihak” imbuhnya pada saat menjelaskan mengenai Persiapan Pelaksanaan Preliminary Discussion Pembentukan Perjanjian MLA RI-Prancis di Bandung, Rabu (31/03/2021).
Dalam agenda preliminary discussion “Kami siapkan opsi untuk waktu pelaksanaan perundingan putaran pertama secara langsung yang rencananya akan dilaksanakan di Bali, maka kami harap bisa segera mencapai kesepakatan agar bisa segera melangkah ke tahap selanjutnya" ungkap Tudiono.
"Rapat Konsinyasi tersebut merupakan langkah pasti Ditjen AHU untuk mempersiapkan diri dengan matang dalam menghadapi preliminary discussion yang mana hasil pembahasan dari pertemuan tersebut akan menentukan posisi Indonesia di mata internasional" tutupnya.