TANGERANG – Dalam mengimplementasikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya terkait Klaster Kemudahan Berusaha, serta akan segeranya diterapkannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dikonversi dari tahun 2017 ke tahun 2020, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait integrasi data antara Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Sebagai perwujudan koordinasi integrasi dan sinkronisasi lapangan usaha satu data Indonesia yang terdapat pada AHU Online.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KBLI menurut BPS dijelaskan merupakan kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia yang merujuk pada Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia manufacturing Statistics(EAMS). KBLI bukan hanya digunakan untuk keperluan statistik tetapi lebih meluas hingga kebutuhan perizinan usaha dan investasi dengan basis OSS, sehingga dibutuhkan penyesuaian update data terhadap klasifikasi lapangan usaha yang telah digunakan selama ini.
“Pemberlakuan dari konversi KBLI 2017 ke 2020 ini akan sedikit banyak mempengaruhi kinerja peran para notaris dalam fungsi dan tugasnya selaku kuasa dari pemohon, yaitu para pemilik korporasi maupun badan usaha lainnya” kata Direktur Teknologi Informasi Sri Yuliani saat membuka rapat di Gading Serpong, Tangerang (30/03/21).
Sri menuturkan Ditjen AHU telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan BKPM dan BPS, dalam kaitan konversi KBLI tersebut termasuk yang berkaitan dengan pemetaan data dengan Direktorat Perdata.
“Saat ini kami sudah melakukan berbagai koordinasi mengenai kepastian pelaksanaan untuk konversi data. Terutama dengan Direktorat Perdata yang berkaitan dengan pemetaan data, ternyata sangat banyak sekali yang harus menjadi perhatian khusus, karena ada potensi perubahan kode” ungkapnya.
Sri menekankan dalam rapat koordinasi yang membahas permasalahan permasalahan yang terdapat pada KLBI 2017 dan 2020 lebih fokus, terutama ketika diberlakukannya UU Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang nantinya akan di masukkan kedalam sistem OSS.
“Ketika perseroan perorangan dan Bumdes yang akan dimasukkan kedalam sistem OSS, akan menjadi sebuah hal yang penting dan harus kita bahas secara detil mengenai setiap permasalahan yang ada, sehingga kebijakan yang akan diambil nanti akan dapat mempercepat konversi data” pintanya.
Sementara itu Direktur Perdata Santun Maspari Siregar secara virtual menyampaikan untuk segera membuat timeline yang disepakati oleh semua pihak agar dapat berjalan sesuai target.
“Mengenai persiapan dilakukan bentuk konversinya seperti apa, sebaiknya dibuatkan timeline yang disepakati agar sesuai dengan target. Sehingga dengan adanya timeline tersebut masing-masing tim dapat bekerja secara maksimal” ujarnya.
Santun juga mengingatkan agar pada proses berjalannya konversi data nanti tidak merugikan dan mempersulit layanan masyarakat yang sudah ada.
“Dengan adanya perubahan konversi data ke KBLI 2020 ini diharapkan layanan menjadi lebih produktif dan memfasilitasi masyarakat dalam memberikan kemudahan para pelaku usaha pada pendirian atau perubahan badan usaha” tutupnya.