
TANGERANG- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan Penyempurnaan Standar Pelayanan Publik (SPP). Hal ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas reformasi birokrasi sebagai upaya berkelanjutan yang memberi arah perubahan menuju birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien serta birokrasi yang berorentasi pelayanan dengan hasil (outcome) penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan publik.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mengatakan, penyempurnaan SPP ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, sehingga memudahkan pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteraan. Pasalnya, Negara berkewajiban melayani setiap Warga Negara untuk memenuhi Hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang
" Menjadi kewajiban lembaga dan Penyelenggara pemerintah untuk memberikan layanan dengan sebaik - baiknya kepada masyarakat" kata Cahyo saat membuka Konsinyasi Penyempurnaan Standar Pelayanan Publik Direktorat Jenderal AHU Tahun 2020, di Tangerang, Kamis (3/12/20).
Cahyo menjelaskan, standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
"Semua layanan di Ditjen AHU sudah by sistem dan dapat diakses melalui AHU Online" jelasnya.
Cahyo menegaskan, pihaknya selalu terbuka kepada stakeholder, masyarakat dan penguna layanan Ditjen AHU untuk menyampaikan masukan, kritik dan usulan - usulan dalam rangka memperbaiki layanan Ditjen AHU.
"Kami sangat terbuka untuk dikritik dan usulan - usulan terkait layanan Ditjen AHU" Ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini Direktur TI Lilik Sri Haryanto,Direktur Pidana M. Yunus Affan, perwakilan Ditjen Imigrasi, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB, Biro Perencanaan, Bagian Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Organisasi Perkawinan campur (Perca) dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI).
Cahyo berharap, dengan disusunnya SPP Ditjen AHU akan dapat terpenuhinya standar pelayanan kepada masyarakat luas dan dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi. Pasalnya, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan UU. Dia juga berpesan penyempurnaan SPP dapat dilakukan dengan prinsip kehati- hatian sesuai dengan peraturan KemenpanRB
" SPP yang dirancang akan bermanfaat sebesar besarnya bagi masyarakat secara luas" tutupnya.
Sementara itu, Perwakilan Organisasi Perca Amalia Trisna mengapresiasi layanan yang disajikan oleh Ditjen AHU khususnya terkait Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Menurutnya, sistem layanan yang diberikan sangat membantu mempercepat proses permohonan yang dibutuhkan oleh kalangan Perca, kemudahan itu Dia contohkan dengan adanya layanan online SAKE. Pasalnya,saat ini semua kalangan dari pelaku Perca dapat mengakses SAKE dengan cepat dan mudah.
" Kami sangat mengapresiasi layanan Online di Ditjen AHU, itu membuat kami dapat mengakses informasi dengan cepat" tutur Amalia.