Manado – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 adalah sebagai bagian dari agenda pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/EODB) Indonesia dari peringkat 73 menjadi dibawah peringkat 40. Terutama pada masa pandemi COVID-19, pemerintah berusaha memajukan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Perseroan Perorangan agar ekonomi Indonesia dapat terwujud secara kondusif.
“Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK” kata Yasonna saat memberikan paparan dalam Diskusi Interaktif di Manado (30/11/2020).
Yasonna menjelaskan, kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability.
“Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk Perseroan Terbatas yang pendirinya cukup satu orang” jelasnya.
Menurutnya, UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan bruto domestik di Indonesia.
“Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMK sebanyak 64 juta usaha dengan total menyerap tenaga kerja sebanyak 113,8 juta tenaga kerja, inilah yang menyebabkan perlunya mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) berbentuk perseroan terbatas untuk UMK” terangnya.
Lebih jauh Yasonna menyebutkan, hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja.
“Dengan hadirnya Perseroan Perorangan, angkatan kerja diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain” tuturnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar menjelaskan, kemudahan yang diberikan dalam Perseroan Perorangan tercermin pada saat pendiriannya dan ini merupakan jawaban bagi UMK dalam mendapatkan modal dan jalan untuk meningkatkan usahanya.
“Dalam pendirian Perseroan Perorangan dilakukan secara declaratoir dengan hanya mengisi form yang akan disediakan dalam laman ahu.go.id tanpa memerlukan akta notaris dan tidak perlu adanya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara” ucapnya.
Dia menambahkan, untuk menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik yang dibuat oleh Ditjen AHU dengan format yang sangat sederhana.
“Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah untuk meminjam modal di bank karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan pinjaman modal” tambahnya.
Menurutnya, Perseroan Perorangan merupakan sebuah terobosan yang memiliki berbagai kelebihan.
“Kelebihan-kelebihan tersebut adalah adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan Perseroan, kemudahan akses terhadap perbankan, kemudahan melakukan perikatan atau transaksi dengan pihak lain dan meningkatkan kepercayaan” tutupnya.
Dalam Diskusi Interaktif ini dihadiri oleh pemerintah daerah Kota Manado, pelaku usaha, dan notaris, sehingga diharapkan tidak ada kebijakan yang saling tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan bagi pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.