
JAKARTA - Direktur Perdata Santun Maspari Siregar mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) mengatakan, Indonesia akan menjalani proses Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) untuk menilai tingkat kepatuhan Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai salah satu syarat untuk menjadi anggota penuh FATF.
Salah satu upaya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah dengan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
" Indonesia sudah menyiapkan pengaturan mengenai tindak pidana anti pencucian uang dan pendanaan terorisme" kata Santun, dalam Webinar Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan tema “Penerapan PMPJ dan Efektivitas Pengawas Kepatuhan Terhadap Notaris” di Jakarta, Kamis ( 19/11/20).
Santun menambahkan, Notaris sebagai pejabat yang membuat dokumen terkuat dan autentik dalam pemenuhan alat bukti yang sempurna dalam proses penegakan hukum dianggap berperan besar. Hal ini juga diikuti dengan resiko yang besar.
"Peran notaris sangat besar dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU)" tambahnya.
Notaris lanjut Santun, rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan cara berlindung dibalik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi antara pengguna jasa notaris yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kerahasiaan ini lah yang banyak dimanfaatkan oleh tindak pidana" ucapnya.
Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah, harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Karena alasan tersebut pentingnya bagi setiap notaris untuk menerapkan Prinsip PMPJ.
"Notaris dalam pelaksanaan jabatannya terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," jelas
Selain untuk melindungi Notaris dari penyalahgunaan kewenangan yang dimanfaatkan oleh pengguna jasa dalam menyamarkan transaksi ilegal menjadi legal, penerapan PMPJ Notaris dianggap mendukung upaya pemerintah agar Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF.
"Notaris diharapkan dapat menjaga kredibilitas Indonesia dalam kegiatan bisnis dan investasi internasional" tutupnya.