JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (F-PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang direncanakan memiliki 15 (lima belas) bab dan 174 (seratus tujuh puluh empat) pasal, disusun menggunakan teknik Omnibus Law. Teknik tersebut digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut undang-undang (UU), atau beberapa ketentuan dalam UU yang diatur ulang dalam satu UU tematik. Penyusunan RUU Cipta Kerja ini merupakan salah satu langkah reformasi struktural yang disusun dalam rangka mewujudkan transformasi ekonomi. Transformasi tersebut perlu dilakukan guna mencegah Indonesia terjebak dalam middle income trap ( perangkap pendapatan menengah ) akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dalam satu dekade terakhir masih berada dalam kisaran 5% setiap tahunnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar mengatakan berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional periode 2020-2024, Pemerintah Indonesia berusaha meningkatkan nilai rata-rata pertumbuhan ekonomi dari 5% menjadi 6%. Upaya ini kata Dia, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda 215 negara, termasuk Indonesia
‘’ Ini merupakan tantangan kita bersama seiring dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini’’ kata Cahyo, saat rapat dengan Fraksi PDI-Perjuangan digedung Nusantara I, Senayan. Selasa (15/09/20).
Dirinya mengungkapkan, data Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pertumbuhan ekonomi dunia akan mengalami kontraksi sebesar 6-7,6%. Sementara itu, Bank Dunia atau World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia akan mengalami penurunan sebesar 5%. Sehingga berdampak terhadap peningkatan pengangguran di dunia hingga 9,2% dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) turut berkontribusi dalam peningkatan tersebut.
"Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja per 02 Juni 2020, sebanyak 3 juta orang pekerja terkena PHK terhitung sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia" Ujarnya.
Lebih jauh Cahyo menjelaskan, RUU Cipta Kerja yang mulai dibahas pada akhir tahun 2019, dirancang untuk mengatasi tiga persoalan utama, yaitu: daya saing investasi yang rendah, perlambatan pertumbuhan ekonomi dan iklim berusaha yang tidak kondusif.
"Setelah sempat terhenti karena pandemi Covid-19, pembahasan RUU Cipta Kerja dilanjutkan dengan tujuan membantu masyarakat yang terkena dampak dan sekaligus menjadi terobosan dalam upaya mewujudkan kemudahan berusaha"
Dalam hal ini Ditjen AHU memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan indikator getting credit (indeks kekuatan aturan terhadap penjaminan benda bergerak yang mencakup keamanan jaminan hukum) dalam hal ini jaminan fidusia. Adapun langkah perbaikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Ditjen AHU yaitu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang saat ini mengalami perubahan nomenklatur menjadi RUU Jaminan Benda Bergerak. Perubahan nomenklatur bertujuan untuk memberikan ruang penyatuan pengaturan mengenai rezim penjaminan benda bergerak.
Langkah-langkah ini yang diharapkan dapat berkontribusi pada perbaikan indikator starting a business dengan menyederhanakan tahapan pendirian Perseroan Terbatas (PT) dari semula 2 tahapan menjadi 1 tahapan. Selain itu, Ditjen AHU juga terus mematangkan konsep pembentukan badan usaha berbadan hukum jenis baru berupa perusahaan perseorangan, lalu perusahaan perseorangan akan masuk dalam kategori usaha mikro kecil dimana saat ini pengaturan mengenai perusahaan perseorangan telah terdapat pada RUU Cipta Kerja” Tutup Cahyo.