JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melantik 73 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
" Semoga saudara - saudara yang telah dilantik mendapatkan bimbingan dan petunjuk dari Tuhan YME untuk melaksanakan fungsi sebagai PPNS, mulai saat ini saudara telah menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama kepolisian dan kejaksaan." kata Direktur Pidana Ditjen AHU Muhammad Yunus Affan, sesaat setelah melantik PPNS secara langsung dan virtual di Ballroom Oemarseno Adji, Lt.6 Kantor Ditjen AHU, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/09/20).
Dia menyampaikan, diberikannya wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan kepada PPNS itu dimaksudkan untuk memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana di lingkungan tugas Kementerian atau Lembaga (K/L).
Terkait pemangkasan Jabatan Struktural di bawah Eselon II, atau pemangkasan Eselon III dan IV yang mengisyaratkan agar K/L segera memperbanyak jabatan fungsional, Yunus menjelaskan Kemenkumham selaku Pembina Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sedang menggodok pembentukan Jabatan Fungsional PPNS.
“Saat ini kami sudah menyelesaikan konsep Naskah Akademik Usulan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan K/L, yang membawahi PPNS Pusat dan Daerah, kami pun telah melakukan pemberitahuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB)” ujarnya.
Lebih jauh Yunus ingin mengutamakan kebersamaan dalam merumuskan Jabatan Fungsional tersebut, mengingat keragaman tugas pokok dan fungsi dan Peraturan Perundang-Undangan yang harus dikawal K/L.
“Saya meminta partisipasi Saudara-saudara untuk mendukung usulan ini agar secepatnya bisa terwujud, karena masih banyak tahapan-tahapan yang harus kita lalui antara lain uji beban kerja yang melalui tahapan validasi hasil pengolahan data, uji petik serta pengesahan Peraturan MENPAN RB terkait jabatan fungsional PPNS ” terangnya.
Dia juga mengajak seluruh PPNS tidak lagi melakukan tugas penyidikan secara konvensional tetapi harus profesional dalam melakukan penyidikan.
“Sebagai pelayan publik yang melindungi masyarakat , PPNS harus memiliki jiwa profesional, aktif, kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi sekaligus mengenali jenis modus kejahatan yang mengikutinya sehingga menjadi upaya untuk mencapai pelayanan yang baik“ tutupnya.