JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan penyidik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
"Ini merupakan sinergi antara PPNS dan Polri karena tidak mungkin PPNS yang ada di Polri mengcover seluruh tindak pidana," kata Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar.
Menurutnya, perlu adanya kolaborasi yang sangat baik antara Kementerian Lembaga seperti Kumham, Kemlu, Bareskrim, Kejaksaan. Hal ini ditunjukan dengan keberhasilan kasus penanganan pemulangan Maria Pauline Lumowa.
"Kita perlu sering malakukan koordinasi dengan teman-teman di Kementerian Lembaga lain agar upaya penegakan hukum di Indonesia bisa dilakukan maksimal dan berkeadilan." Ungkapnya.
Kontribusi akan menghasilkan sesuatu yang bisa diperjuangkan ketika nanti rapat dengan Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan) seperti hal nya dengan Jabatan Fungsional (JF) Kurator Keperdataan.
"Maka PPNS juga segera melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait agar nantinya, Jabatan Fungsional PPNS dapat diusulkan." Ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pidana Yunus Affan mengatakan kebutuhan Jabatan Fungsional PPNS dikarenakan beban tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang PPNS luas dan cukup berat.
"Tanggung jawabnya sama dengan penyidik dari kepolisian, hanya saja PPNS bukan tusi utama karena punya pekerjaan sehari hari yang sesuai tugas dan fungsi sebagai PNS, tapi punya juga keawajiban menegakkan penyidikan karena jabatan PPNS yang melekat." Jelasnya.
Dia menambahkan, sekarang ini adalah kesempatan yang baik untuk merencanakan agar seorang PPNS memiliki keahlian khusus atau pengetahuan yang sangat spesifik terkait tindak pidana yang memang menjadi cakupan Kementerian dan Lembaga dimana PPNS bertugas. "Semua harus disiapkan." Tambahnya.
Kepala sub Direktorat PPNS mengatakan, pihaknya sudah pernah menerima surat undangan pemanggilan untuk Jabatan Fungsional PPNS, Dan menurutnya pihaknya juga telah menyusun konsep naskah akademik Jabatan Fungsional PPNS.
"Kita sudah menerima surat pemangilan Jabatan Fungsional dan kita sudah siapkan rangka naskah akademiknya.” Tutupnya.