JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana kembali melantik 47 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sebagai seorang PPNS harus memiliki rasa bangga, karena kemampuan teknisnya tidak dimiliki oleh aparat penegak hukum lain” kata Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muzhar saat melantik PPNS, di Ballrom Gedung Ditjen AHU Jl. Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/20).
Artinya sambung Cahyo, sinergi antara PPNS dengan penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan adalah suatu sinergi yang sejajar.
“Bersinergi saling mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum, karena sebagai PPNS mempunyai kewenangan yang spesifik sesuai dengan tusi khusus dari Kementerian dan Lembaga dimana PPNS tersebut ditugaskan” jelasnya.
Lebih jauh Cahyo ingin PPNS untuk terus mempelajari, memahami dan menguasai, seluruh bidang tugas yang ada di Kementerian dan Lembaga masing-masing.
“Jadi seorang PPNS harus expert atau ahli ditugasnya masing-masing, karena dengan penguasaan pengetahuan teknis maka secara langsung akan membantu penegak hukum seperti Kepolisian dan seterusnya” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan untuk menyelesaikan suatu kasus dimulai dari tahap awal seorang PPNS, dengan bagaimana PPNS bisa membangun yang berdasarkan data informasi dan alat bukti yang bisa dikumpulkan pada tahap penyidikan berikutnya.
Cahyo mengingatkan bahwa dalam menangani masalah kejahatan seperti sekarang tidaklah boleh berpikir sempit.
“Penyidikan jangan hanya terbatasi oleh yurisdiksi, karena yurisdiksi itu bisa dilampaui asalkan kita menggunakan mekanisme yang ada berdasarkan hukum internasional” pintanya.
“Selamat kepada PPNS yang dilantik dan kita juga merasa senang bisa melakukan pelantikan secara fisik dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid 19” tutupnya.