![](https://portal.ahu.go.id/uploads/735_500_4a071c64184f6ed127d1b90fcde1a863.jpg)
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya dimandatkan oleh peraturan perundangan yang berlaku adalah sebagai institusi yang melakukan pembinaan administratif PPNS yakni wewenang pengangkatan, pemberhentian, mutasi, pelantikan dan sumpah/ janji PPNS. Sedangkan pembinaan tugas teknis operasional PPNS berada pada instansi yang membawahi PPNS serta kepolisian.
Maksud penyelenggaraan Kongres PPNS adalah menjaring aspirasi dan persamaan persepsi untuk mendorong wadah PPNS yang terorganisasi dengan baik yang dapat menjalankan peran fungsi koordinator, memelihara solidaritas, kesatuan dan persatuan entitas PPNS, semangat korsa PPNS di seluruh tanah air. Sedangkan tujuannya adalah mendukung, menyiapkan terwujudnya wadah PPNS yang terorganisasi dengan baik sebagai mitra strategis bagi setiap instansi pusat dan daerah yang memiliki PPNS dalam rangka turut memelihara kualitas, kredibilitas, profesionalitas PPNS.
Selaras dengan maksud dan tujuan diselenggarakannya Kongres PPNS ini, maka tema yang diusung adalah "ASOSIASI PPNS SEBAGAI MITRA STRATEGIS PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KINERJA PPNS." Pada Kongres PPNS melibatkan narasumber baik dari kalangan akademisi maupun praktisi, yakni Ketua Asosiasi PPNS, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Kabareskrim Mabes POLRI, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Direktur Pidana Ditjen AHU, Salahudin, SH. Untuk moderator pada sesi pertama Sumarsono, SH, MSi, sesi kedua A Ahsin Thohari, SH, MH dan sesi ketiga Nurjaman, SH, MSi.
Dalam kongres juga dilaksanakan Pembentukan Formatur Asosiasi PPNS dan Pembentukan Pengurus Asosiasi PPNS masa bakti 2013-2015. (ps)