Yogyakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menghadiri Seminar Nasional “Batas Maksimal Jabatan Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024,” bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej pada Sabtu, 8 Februari 2025 di Yogyakarta.
Pasca putusan MK tersebut, kini notaris dapat menjabat hingga usia 70 tahun. Keputusan tersebut memberikan kesempatan notaris lebih lama untuk memberikan layanan hukum namun juga menjadi tantangan untuk lebih meningkatkan profesionalitas notaris dalam memberikan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pentingnya integritas dan kemampuan notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, tidak hanya mempertimbangkan faktor kesehatan, tetapi juga kompetensi dan profesionalitas notaris” ujar Edward.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) akan segera menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mekanisme perpanjangan jabatan notaris, dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.
“Putusan MK yang memberikan peluang bagi notaris untuk tetap menjabat hingga usia 70 tahun, juga harus memenuhi kriteria tertentu,” tegas Edward.
Edward berharap, dengan diperpanjangnya usia notaris menjabat hingga tersebut, notaris yang memiliki pengalaman dan keahlian tinggi agar terus dapat berkontribusi dalam sistem hukum di Indonesia.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengingatkan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai notaris.
"Para notaris harus mampu menunjukkan kinerja yang akuntabel dan profesional. Kanwil juga akan selalu melakukan pengawasan kepada notaris yang melanggar aturan dan akan ditindak tegas,” kata Agung.
Selanjutnya, Agung menuturkan, pengawasan akan dilakukan secara intensif dan akan memastikan notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya adaptasi notaris di era digital untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.