Jakarta – Legalitas usaha sering kali dianggap sebagai langkah administratif semata, tetapi dampaknya terhadap perkembangan bisnis sangat signifikan. Hal ini disampaikan Andi Taletting Langi, Direktur Badan Usaha Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), yang menjelaskan bahwa legalitas melalui Perseroan Perorangan memberikan keunggulan besar bagi pelaku UMKM.
“Perseroan Perorangan adalah solusi tepat bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan pengakuan hukum, memperluas peluang bisnis, dan meningkatkan kepercayaan mitra serta konsumen,” ujarnya pada sesi Craft Talk di INACRAFT, Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2025.
Perseroan Perorangan memungkinkan pelaku usaha mendirikan badan hukum dengan proses yang cepat, biaya terjangkau, dan syarat yang sederhana. “Dengan hanya Rp50 ribu, pemilik usaha dapat mendaftarkan Perseroan Perorangan secara online, cukup menggunakan KTP dan NPWP pribadi. Ini adalah langkah awal menuju usaha yang lebih profesional,” jelas Andi.
Selain memberikan perlindungan hukum, status badan hukum juga membantu pelaku usaha mendapatkan akses yang lebih mudah ke permodalan dan pasar. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dapat mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan dan menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
Andi juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang manfaat legalitas usaha. “Banyak UMKM belum menyadari bahwa legalitas bukan hanya syarat administratif, tetapi juga investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis,” tambahnya.
Pada sesi tersebut, Ditjen AHU juga mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan booth konsultasi yang tersedia di INACRAFT 2025. Booth ini menyediakan informasi seputar tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan, termasuk bantuan teknis bagi pengunjung yang ingin mendaftarkan usahanya langsung di tempat.
“Dengan hadirnya inovasi seperti Perseroan Perorangan, kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Legalitas adalah pintu menuju profitabilitas dan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” tutup Andi.
Ditjen AHU terus berkomitmen mendukung pemberdayaan UMKM melalui legalitas yang mudah, cepat, dan terjangkau. Informasi lebih lanjut mengenai Perseroan Perorangan dapat diakses melalui laman resmi Ditjen AHU di ahu.go.id.