TANGERANG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengembangan layanan Teknologi Informasi (TI) dan Komunikasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mulai melakukan penataan hak akses pada pengguna internal di lingkungan Ditjen AHU yang bertujuan untuk meningkatkan standar keamanan pada sistem layanan berbasis elektronik AHU Online.
Penataan akses ini meliputi tanggung jawab pengguna hak akses, identifikasi terhadap pengguna aktif yang perlu untuk memiliki akses di setiap aplikasi, dan bentuk hak akses masing - masing pengguna di lingkungan internal Ditjen AHU. Hal ini menjadi penting untuk menghindari penyalahgunaan melalui hak akses.
“Ini akan menjadi lebih strategis kedepannya, melihat fakta dan hal yang menjadi perhatian khusus mengingat ada permintaan hak akses dari beberapa Direktorat untuk mendukung kinerja pelayanan” kata Direktur TI Santun Maspari Siregar di Gading Serpong, Tangerang, Banten (11/3/2020).
Menurut Dia diperlukan penyajian data untuk indentifikasi pengguna yang dapat diberikan hak akses serta mengikuti aturan yang berlaku.
“Tentunya akan ada perbedaan bentuk macam batas kewenangan si pengguna akses” ujarnya.
Lebih jauh Dia menjelaskan dengan adanya perbedaaan wewenang dalam penggunaan akses, secara otomatis akan terekam siapa penanggung jawab setiap penyelesaian pekerjaan secara berjenjang.
“Selain kenyamanan dalam melaksanakan pekerjaan nanti juga ada tanggung jawab hukum agar tidak melanggar tahapan yang ada di AHU Online ” terangnya.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat Pengembangan Perangkat Lunak, Tjasdirin mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Direktorat TI adalah sebagai fasilitator yang melayani pelayanan Ditjen AHU untuk memberikan pemahaman dan rasa tanggung jawab atas kepemilikan hak akses pada pengguna sehingga dapat meningkatkan keamanan pada layanan yang sudah ada.
”Direktorat TI berharap setelah ada pendataan penggunaan hak akses, nantinya akan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan pengguna dari tiap masing-masing unit teknis” tutupnya.