JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) adalah salah satu lembaga pemerintah yang terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui AHU Online. Melalui Sub Direktorat (Subdit) Pewarganegaraan Ditjen AHU terus melakukan pemutakiran data permohonan bagi Warga Negara Asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia sesuai dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
‘’Data Warga Negara Asing yang ingin menjadi WNI perlu dikelola, ditata, secara baik dan profesional sesuai arahan presiden, bahwa seluruh layanan di tahun 2020 harus di digitalisasi dan berbasis teknologi informasi”. Kata Direktur Tata Negara Kartiko Nurintias, di Hotel Ciputra, Cibubur, Kamis (26/02/2020).
Dia berharap dengan Digitalisasi Arsip, masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat.
‘’ semua sudah berbasis teknologi, sudah gak ada yang sulit lagi ‘’ ucapnya.
Kartiko menambahkan arsip kewarganegaraan secara elektronik dapat dimanfaatkan bagi lembaga pemerintah lainnya untuk mengintegrasikan data Kewarganegaraan yang sedang dibutuhkan. Standar proses pewarganegaraan ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada dan berdasarkan UU.
‘’perbaikan tata kelola kearsipan terus dilakukan, yang sebelumnya manual menjadi berbasis teknologi infomasi, sehingga perlu sinergitas antara stakeholder agar data dapat dimanfaatkan dengan benar’’ tambahnya.
Perkembangan di bidang kearsipan, lanjut Dia dirasakan sangat lambat jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi yang secara langsung ataupun tidak langsung menghasilkan arsip yang cenderung selalu berubah.Dia juga mengatakan pemutakhiran data kewarganegaraan adalah program prioritas Direktorat Tata Negara.
‘’Untuk itu para pengelola kearsipan hendaknya selalu tanggap dan mengikuti perkembangan tersebut dan sedapat mungkin agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kearsipan.’’ ujar Kartiko.
Kartiko sebut Subdit Pewarganegaraan telah melakukan migrasi dan pemuktahiran data pewarganegaraan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2019 sebanyak 1.121 Nama Pemohon, 56.294 Halaman Scaning.‘’ akan kami tingkatkan terus ‘’ tutupnya.