
Yogyakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merupakan instansi yang berwenang dalam menerima informasi terkait pemilik manfaat dari suatu korporasi yang dilaksanakan oleh notaris sebagai wujud dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Dalam hal ini Ditjen AHU ikut berperan aktif dalam kegiatan Rakor MKN/MPW/MPD sekaligus Diseminasi Benificial Ownership (BO) dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Guna Mencegah TPPU yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman terkait BO di kalangan notaris.
BO atau penerima manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, Pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria.
“ini bentuk keseriusan kita dalam mengimplementasikan BO, maka telah diundangkan beberapa peraturan diantaranya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi” kata Danan Purnomo Selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum saat membuka Rakor MKN/MPW/MPD Sekaligus Diseminasi Beneficial Ownership (BO) dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Guna Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang di Hotel Santika Yogyakarta.(25/02)
Sebagai wujud komitmen Indonesia dalam mencegah dan menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/money laundering dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Presiden Joko Widodo berkeinginan agar Indonesia mampu bergabung dalam keanggotaan FATF (Financial Action Task Force) "Untuk dapat menjadi anggota FATF, kita harus memenuhi standar yang disusun oleh FATF dalam bentuk 40 rekomendasi FATF dan ini menjadi fokus dari Kementerian Hukum dan HAM" Jelas Danan.
Selain itu dalam hal kewajiban melaporkan pemilik manfaat, notaris sangat berperan penting dalam memberikan jasa suatu korporasi. “Peran Notaris sangatlah penting dalam implementasi BO. Notaris merupakan pihak pertama yang harus benar-benar mengenali pengguna jasanya. Notaris harus melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan dari pengguna jasanya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.” lanjutnya
Ia menambahkan peran Majelis Pengawas sangat penting dalam membina dan mengawasi jabatan notaris secara terus menerus mengenai prilaku diri pribadi di dalam menjalankan jabatan maupun di luar jabatannya sebagai ujung tombak untuk menjamin kepastian hukum terhadap masyarakat yang menggunakan jasa notaris.
“Tentunya di sisi lain pemerintah juga selalu terbuka apabila dalam kebijakan-kebijakan tersebut ada hal yang perlu diperbaharui atau di evaluasi, oleh karena itu pada kesempatan kali ini mohon kiranya beberapa hal dalam pelaksanaan di daerah bisa didiskusikan” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DI. Yogyakarta Indro Purwoko dalam sambutannya indro mengarahkan kepada seluruh anggota Majelis Pengawas Notaris agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dalam kaitannya Pengawasan Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dan Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Bagi Notaris "Saya ingin kepada semua anggota Ikatan Notaris Indonesia agar bersinergi dan koorperatif dalam hal memberikan informasi terkait Benefecial Ownership dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa" Tegasnya.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang utuh terkait BO di kalangan notaris dan juga diharapkan Majelis Pengawas Notaris akan lebih meningkatkan pembinaan terhadap pelaksanaaan jabatan notaris” Tutupnya.