TANGERANG - Upaya menuju Financial Action Task Force (FATF) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan HAM bergegas melakukan terobosan pada seluruh stakeholder untuk mendukung Indonesia menjadi anggota FATF.
Perlu diketahui bahwa FATF merupakan bentuk Lembaga badan antar pemerintah yang bertujuan mengembangkan dan mempromosikan kebijakan Nasional dan Internasional untuk memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Untuk menuju FATF Ditjen AHU dibawah Kemenkumham harus bisa mendukung agar dapat menjadi anggota ini, karena dengan masuk di FATF merupakan salah satu wujud nyata peran serta Indonesia dalam memberantas TPPU dan TPPT," Kata Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Cahyo R. Muzhar dalam sambutannya di kegiatan rapat persiapan Mutual Evalution Reveiw (MER) FATF, di hotel Aviari Bintaro Tangerang, Banten, Rabu (26/02/20).
Indonesia sambung Cahyo, merupakan satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF, maka perlu berperan aktif secara langsung dalam penyusunan standar Internasional dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, serta Indonesia perlu memiliki kewenangan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung atas penilaian kepatuhan Indonesia atas standar FATF dalam pencegahan TPPU dan TPPT.
"Indonesia sudah melakukan tiga hal dalam upaya untuk bergabung dengan FATF seperti komunikasi dan koordinasi dengan FATF Secretariat, menyampaikan komitmen Indonesia untuk menjadi anggota FATF, dan meminta dukungan beberapa negara anggota FATF terkait keanggotaan Indonesia dalam FATF", Ujarnya.
Lebih jauh Cahyo menjelaskan, Hal utama jika ingin bergabung dengan FATF adalah memenuhi Mutual Evaluation Review (MER), dan FATF telah menetapkan 40 rekomendasi yang harus dipenuhi Indonesia jika ingin bergabung dengan FATF, perlu diketahui oleh FATF merupakan pihak yang mengeluarkan dan menetapkan rekomendasi dan standar internasional di bidang pencucian uang dan pendanaan terorisme yang disebut dengan FATF Recommendations.
"Dalam kegiatan menghadapi ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari rezim anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan, dan Pemberantasan TPPU yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.117 Tahun 2016 tentang Komite Koordinasi Nasinal Pencegahan dan Pemberantasan TPPU", Tutupnya.