
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R Muhzar hari ini melantik 170 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Badan Karantina Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.
" Semoga saudara - saudara yang telah dilantik mendapatkan petunjuk dan perlindungan dari Tuhan YME untuk melaksanakan fungsi sebagai PPNS" kata Cahyo, sesaat setelah melantik 170 PPNS di BallRoom Oemarseno Adji, Lt.6 Kantor Ditjen AHU, Jl. HR.Rasuna said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/02/20).
PPNS merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing yang diatur berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Secara de jure dan de facto, sejak pelantikan ini Saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian dan lembaga di tempat Saudara-saudara bertugas” ucapnya.
Dia mengingatkan para PPNS dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Mereka yang baru dilantik harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa.
“Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,” sambungnya.
Adapun keenam ketentuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya.
Cara-cara penyidikan konvensional kurang relevan menghadapi kejahatan lintas negara (transnational) atau kejahatan dunia maya (cyber crime) yang mungkin saja terjadi di Kementerian/Lembaga tempat mereka ditugaskan.
" PPNS Jangan pernah membatasi informasi dalam penyidikan, karena sudah ada regulasi terkait kerjasama hukum pidana seperti MLA dan ekstradisi’’ Pungkasnya.