TANGERANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkinerja cepat mendukung Program Prioritas Nasional dengan melakukan kajian pendukung Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang(RUU) Badan Usaha.
Kajian ini salah satu upaya untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, yang diharapkan peringkat Indonesia dalam survei Ease Of Doing Business (Eodb) meningkat.
Salah satunya aplikasi untuk percepatan bahkan kemudahan pada tahapan administrasi dan perizinan yang dibutuhkan untuk memulai usaha di Indonesia.
“Tentu yang harus segera disiapkan adalah aplikasi” kata Direktur Perdata Ditjen AHU Daulat Pandapotan Silitonga saat membuka rapat kajian pendukung RUU Badan Usaha di Bintaro, Tangerang, Banten (31/01/2020).
Dalam pembuatan aplikasi yang baru, Dia menginginkan agar ada fitur-fitur terbaru yang dapat di akses oleh Notaris.
“Aplikasi terbaru nantinya menyangkut kepada kuesioner yang dapat ditampilkan pada website, untuk kemudian dapat diakses dan diisi oleh Notaris” ujarnya.
Di lain hal Daulat mengapresiasi atas kinerja yang dicapai pada bagian Notariat, karena dianggap sudah banyak mengalami kemajuan salah satunya adalah formulir pengisian kuesioner untuk ditampilkan pada website Ditjen AHU.
“Selain mudah di akses masyarakat, juga dapat dilakukan pengisian formulir kuesioner dimaksud” terangnya.
Dia juga meminta kerjasama yang solid pada unit terkait terhadap segala update informasi dan pelayanan yang ada di Direktorat Perdata termasuk dengan aplikasi - aplikasi terbaru untuk bisa di publikasi langsung melalui pemberitaan di website, media elektronik, cetak, sosial dan program sosialisasi langsung ke masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Ditjen AHU Laila Yunara menjelaskan masih banyak perubahan pada RUU Badan Usaha terkait Omnibus Law.
“Perlu ada perbaikan di RUU terkait Omnibus Law dan juga pada action plan data Beneficial Ownership (BO), dikarenakan instansi terkait belum menyerahkan data BO” tuturnya.
Mengenai permasalahan database BO Laila menjelaskan langkah yang sudah dilakukannya, “sejauh ini sudah sampai pada pembuatan Surat Edaran dan publikasi” jelasnya.
Daulat menambahkan, Ditjen AHU telah menegaskan bahwa tanpa database BO, maka proses di AHU Online tidak dapat dilanjutkan dan menurutnya sangatlah diperlukan peran Notaris.
“Perlu suatu upaya, terkait bagaimana mengajak Notaris untuk bekerjasama dalam transparansi BO agar semuanya bisa cepat terlaksana” tutupnya.