TANGERANG- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar memberikan arahan dalam rapat Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Taks Force (FATF) yang di gelar di Tangerang, (30/01/2019).
Cahyo menuturkan akan ada kunjungan dari Team Assessor dari FATF, beberapa pending issues yang harus di tindak lanjuti baik dari segi regulasi maupun dari segi implementasi yang merupakan tanggung jawab dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) harus segera diselesaikan.
“Bagi saya apa yang bisa kita selesaikan harus segera di selesaikan karena ini sudah menjadi arahan dari Presiden maka harus dilaksanakan semaksimal mungkin jangan sampai kita meninggalkan ruang agar tidak menjadi masalah” Kata Cahyo.
Dalam rapat kali ini turut hadir Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional Administrasi Hukum Umum Tudiono dan Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum Daulat Pandapotan Silitonga.
Daulat mengatakan Ditjen AHU sejauh ini sudah maksimal mengawal proses keanggotaan menuju FATF sebagai mana diketahui Indonesia sudah mendapatkan nilai yang cukup baik, rating yang diperoleh Indonesia dan tertuang dalam laporan atau MER yang disahkan di Kathmandu-Nepal tersebut secara umum juga menunjukan, bahwa Indonesia telah siap dan memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota penuh FATF, dari hasil yang dicapai akan sangat membantu Indonesia dalam menjalani proses keanggoataan di FATF.
Beneficial Ownership akan membantu pemerintah menghadapi MER yang akan dilakukan Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering atau FATF.
Dari segi Aplikasi Pencapaian Ditjen AHU dalam menunjang FATF ialah berhasil mengembangkan Sistem Aplikasi Khusus Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang dapat diakses oleh Korporasi dan Instansi sesuai dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.