
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, menerima kunjungan Duta Besar Negara Anggota Uni Eropa (UE) dalam working lunch di lounge Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/01/2020).
Yasonna didampingi Inspektur Jenderal, Jhony Ginting; Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami; Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie; Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Benny Riyanto; Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Mien Usihen serta Penasihat Menkumham, Linggawaty Hakim mengatakan, kerjasama Indonesia dengan Uni Eropa sangat penting. Dia mengambarkan beberapa Hubungan Bilateral Indonesia – UE yang bersifat strategis dan saling menguntungkan harus terus dilakukan antar kedua pihak.
Lewat pertemuan itu, dibahas sejumlah hal terkait dengan peningkatan hubungan antara pemerintah indonesia dan Uni Eropa, diantaranya penyelesaian omnibus law dan menyederhanakaan proses investasi dari hukum dan peraturan yang berlaku di Indoneisa sehingga meningkatkan iklim berinvestasi (ease of doing business).
Yasonna meminta negara-negara Eropa memberikan kebijakan bebas visa bagi warga indonesia yang berkunjung ke Eropa, terutama yang masuk aera Schengen.
"Saya juga menyampaikan tentang kerja sama di bidang imigrasi, karena kita sudah memberikan bebas visa kunjungan untuk turisme dan bisnis," kata Yasonna.
Yasonna membeberkan hal yang diatur dalam omnibus law, ini dilakukan oleh Indonesia sebagai Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset & Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Penyederhanaan Perizinan, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, Kawasan Ekonomi.
Yasonna meyakinkan bahwa berusaha di Indonesia sangat mudah, Dia sebuat Penyederhanaan tahapan tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) melalui satu prosedur sehingga menjadi lebih cepat dari sebelumnya dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) No. AHU.UM.01.01-580 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Bagi Notaris Untuk Melakukan Pemesanan Nama Perseroan Terbatas dan Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Satu Prosedur.
Selain itu juga memberikan fasilitas perlindungan terhadap pemilik saham minoritas dan melakukan penyusunan sectoral risk assessment, guna mengetahui seberapa berisikonya suatu korporasi terhadap tindak pidana pencucian uang.
Di Bidang lainnya Indonesia berencana membentuk perjanjian ekstradisi dengan Inggris, yang didahului dengan pembentukan mini MoU (Memorandum of Understanding) antar kedua negara. Hal ini perlu dilakukan mengingat adanya permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia kepada pemerintah Inggris terkait Rafat Ali Rizvi, dimana dalam sistem hukum di Inggris mewajibkan adanya perjanjian ekstradisi.