BOGOR – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, menyampaikan bahwa penyusunan dan pembentukan jabatan fungsional keperdataan sudah tahap penyelesaian dan mengarah kepada proses harmonisasi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan ReformasI Birokrasi (Permenpan-RB) yang harus segera direalisasikan.Menurutnya,hal ini bagian dari bentuk antisipasi dalam pemangkasan jabatan struktural eselon III dan IV pada lingkup Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Balai Harta Peninggalan.
“Proses penyusunan jabatan fungsional keperdataan sudah berjalan sejak tahun 2018 dan menjadi bagian penting yang harus segera selesai dan tidak ada lagi pembahasan jabatan fungsional kurator keperdataan” kata Bambang,di Bogor,minggu (15/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa jabatan fungsional sekarang ini menjadi primadona terutama kurator keperdataan. Jabatan kurator keperdataan ini sambung Dia, sangat menarik disamping kegiatannya yang berbeda tapi juga memiliki tantangan luar biasa.
''Kalau dijalankan dengan baik ini akan menjadi hal yang sangat menarik''ucapnya.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus memberikan citra yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena tambah Bambang,pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian dari Presiden Republik Indonesia terfokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia, pembangunan infrastruktur, transformasi ekonomi, penyederhanaan regulasi dan birokrasi.
“Semua yang mengarah pada perumusan strategi dan tujuan adalah visi misi Presiden, ini yang menjadi perhatian dan sangat penting karena tahun 2020 penyederhanaan reformasi birokrasi harus dilaksanakan” tambahnya.
Merubah struktural menjadi fungsional itu merupakan hal yang tidak mudah karena dibutuhkan perubahan profesional mindset yang menjadi tolak ukur keberhasilan seorang pejabat fungsional
“Menjadi pejabat fungsional itu tidak mudah karena menyangkut kompetensi dan ketersediaan jabatan'' terangnya.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ses Ditjen AHU) Danan Purnomo menambahkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut harmonisasi dari Permenpan-RB serta persiapan dalam rangkaian proses penyelesaian langkah langkah pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional kurator keperdataan.
Dirinya berharap dengan nomenklatur baru ini, nantinya dapat menjadikan kinerja dimasing - masing Unit Eselon I terutama Ditjen AHU terus dapat dikembangkan. Dia juga meminta pihaknya segera menyusun proses pengangkatan jabatan yang telah disiapkan.
“Langkah selanjutnya adalah segera dilakukan proses pengangkatan, inpassing, dan recruitment dari seluruh jabatan yang berdasarkan pada tingkatan” tutupnya.