SERPONG - Perubahan Rancangan Undang – Undang Jaminan Fidusia menjadi Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak adalah langkah pemerintah sebagai upaya menumbuhkan perekonomian yang berdaya saing tinggi dalam kanca perekonomian nasional. Berdasarkan Rencana strategis Periode 2020 -2024 oleh Kementerian PPN/ Bappenas.
Hal tersebut diharapkan Indonesia mampu menduduki peringkat 20 yang pada awalnya Indonesia menduduki peringkat ke-44 pada Getting Credit EoDB 2019 yang turun menjadi peringkat ke 48 pada laporan EoDB 2020.
"Undang -undang jaminan fidusia ini akan memberikan perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh." Kata Iwan Supriadi Kasubdit Fidusia, saat membuka kegiatan di Serpong (6/11/2019).
Dia mengungkapkan, World Bank dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merekomendasikan Perubahan Undang-Undang Jaminan Fidusia menjadi Undang-Undang jaminan benda bergerak harus dijalani dengan menyusun daftar inventarisasi masalah yang paling urgensi.
"Penyusunan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak harus diinventarisasi dengan melakukan koordinasi antara kementerian dan lembaga lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Perdata Daulat P. Silitonga mengatakan, rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Undang-Undang Jaminan Fidusia menjadi Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak adalah menindak lanjuti koordinasi antara Kemenkumham, Kemenko Perekonomian, Bappenas, dan BKPM. "Koordinasi dan kerjasama antar kementerian dan lembaga harus dilakukan terus untuk menghasilkan peraturan yang jelas," ucap Daulat.
Sejalan dengan itu, Dhahana Putra, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan menambahkan Rancangan Undang undang ini adalah bagian dari Omnisbus Law yang menjadi trending topik pada belakangan ini.
"Sesuai dengan arahan presiden 2024 nanti tidak banyak mengusulkan RUU, dan pentingnya Omnibus Law adalah jangan retorika dan hasilnya harus jelas dan dapat terintegrasi dengan peraturan lainnya,” kata Dhahana.
Dia menyatakan pada dasarnya Bappenas setuju untuk merubah Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak akan tetapi, lanjut Dia, perlu proses yang tidak mudah dan itu menjadi program pioritas pada tahun 2020.
"Perlu proses dan kerja sama yang tidak mudah sehingga RUU itu menjadi program pioritas pada tahun 2020." Tutupnya.