
Tangerang - Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali menyusun Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (R-Permenkumam), kali ini ada dua rancangan Peraturan Menteri yang akan disusun, yang pertama terkait tentang ijin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan Harta Peninggalan yang tidak terurus yang berada dalam pengurusan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan (Boedel), dan yang kedua terkait tentang Cara Pendaftaran Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik.
Untuk menunjang efektivitas kegiatan konsinyering ini, telah hadir setiap pemangku kebijakan yang relevan dengan kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM, dengan ini diharapkan akan memperoleh perspektif yang komprehensif dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat yang terkait dengan substansi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud agar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam kasus ijin penjualan Boedel, R-Permenkumham disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap harta milik BHP dari hasil pengembangan uang pihak ketiga, yang secara fisik dikuasai oleh Pihak Ketiga dan dimohonkan pengalihan haknya oleh pihak ketiga.
“Permasalahan terkait uang pihak ketiga ini memang merupakan hal yang sangat sensitif dan rentan penyalahgunaan, atau dilaksanakan dengan merugikan salah satu pihak. Apabila hal ini tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum bagi ASN di BHP” tegas Sekretaris Jedenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU), Danan Purnomo, saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (12/9/19).
Banyak masyarakat yang masih kurang mengerti tentang tata cara kepengurusan wasiat, saat ini masyarakat masih menggunakan cara manual yang prosesnya sangat berbelit, oleh karena itu Ditjen AHU dengan gebrakannya akan membuat pelayanan online terkait tentang kepengurusan tersebut.
“Untuk kedepannya Ditjen AHU akan menciptakan pelayanan pelaporan wasiat dan penerbitan surat keterangan wasiat yang efektif, efisien, dan profesional, sehingga akan meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum bagi notaris dan masyarakat. Hal ini diharapkan juga mampu memaksimalkan pelayanan online Ditjen AHU dan menghasilkan PNBP yang sesuai dengan target yang diharpkan” imbuhnya.
“Oleh karena itu, kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini penting untuk disusun dengan sebaik-baiknya, mengingat materi muatan yang diatur berkaitan erat dengan pengembangan layanan Ditjen AHU di bidang wasiat, dan terkait pengelolaan uang pihak ketiga di BHP yang perlu dikelola dengan penuh kehati-hatian agar memberikan kepastian hukum” tutupnya.