
YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus mengembangkan Sumber Daya Manusia Menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Profesional berbasis sitem merit melalui Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) bagi Kurator Keperdataan di Balai Harta Peninggalan (BHP). Struktur organisasi BHP yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan amanat Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi (RB).
''Susunan struktur di Balai Harta Peninggalan (BHP) sudah tidak sesuai lagi dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)'' kata Sekretaris Ditjen AHU Danan Purnomo, di Hotel Melia Purosani Yogyakarta. Kamis (29/8/19).
Danan menjelaskan JFT adalah kebijakan dan manajemen SDM Aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Dirinya menambahkan proses pengangkatan ASN dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
''Tim sudah melakukan tahapan pengajuan ekspose Naskah Akademik ke Kemenpan RB dengan hasil rekomendasi pembentukan jabatan fungsional Kurator Keperdataan'' tambahnya.
Sementara itu,Haryomo Dwi Putranto Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan BKN dan Menpan mendukung upaya Ditjen AHU lebih mengedepankan kegiatan teknis yang merupakan pilihan karir bagi ASN.
''Pada prinsipnya kami mendukung pembentukan JFT ini'' ujarnya.
Sejalan dengan itu, Aidu Tauhid Direktur Jabatan ASN BKN menyatakan tim dari Menpan akan membantu menyiapkan rangkaian kegiatan pembentukan JFT Kurator Keperdataan yang digagas oleh Ditjen AHU agar dapat terselesaikan dengan tepat waktu dengan hasil yang optimal dan sinergi.
''Sinergitas, kolaborasi, dan komunikasi antar rekan kerja menjadi sebuah keniscayaan untuk melahirkan suatu susunan peraturan yang baik” kata Aidhu.