
SOLO – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto mengatakan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kemenkumham harus memperhetikan alur besar yang sudah ada.
Alur besar dalam pengelolaan BMN yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan, penatausahaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian sampai dengan pemusnahan dan penghapusan BMN.
“Pengelolaan BMN, saya kira merupakan kegiatan yang sangat kompleks dan luas ruang lingkupnya. Namun langkah pertama suatu aset bisa diakui sebagai BMN ya harus dilakukan pembukuan dengan melakukan pencatatan ke dalam SIMAK BMN,” kata Bambang saat membuka Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Penghapusan BMN di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/8/2019).
Dia menjelaskan BMN yang sudah selesai pengadaanya tetapi belum dilakukan pencatatan ke dalam SIMAK sampai periode dengan akhir laporan keuangan sudah pasti akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terdapat selisih dalam laporan keuangan.
“Uang sudah kita keluarkan tetapi barangnya belum kita dapatkan karena belum dicatat. Walaupun mungkin kenyataanya dilapangan barangnya sudah ada yang kita pakai atau kita gunakan untuk menunjang tupoksi,” ujarnya.
Bambang pun menghimbau kepada para pengelola BMN untuk bisa lebih berhati-hati dalam melakukan pencataran BMN. Terlihat pekerjaan ini kelihatanya sepele hanya menginput saja ke dalam aplikasi, tetapi kalau menginputnya asal-asalan hasilnya menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Hasil pencatatan yang telah diinput ke dalam aplikasi SIMAK BMN akan ada terus sepanjang belum dilakukan penghapusan dari pencatatan. Untuk itu dalam melakukan pencatatan harus dipastikan sesuai dengan dokumen sumber/perolehan yang sah,” kata dia.
Terkait pemindahtanganan BMN melalui mekanisme penjualan khususnya untuk kendaraan dinas bermotor, Bambang meminta kepada Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) selaku koordinator dalam mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan prinsip dari pengguna barang. Hal ini memang kita lakukan dalam rangka pengendalian penjualan BMN.
“Karena memang selama ini Kantor Wilayah (Kanwil) dalam mengajukan penjualan langsung ke pengelola barang dalam hal ini KPKNL sehingga tidak ada kontrol dari pengguna barang dan tiba-tiba BMN sudah terjual,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU), Danan Purnomo menyampaikan penatausahaan dan penghapusan BMN sangat penting perannya dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel. Perlu diketahui bahwa aset negara/barang milik negara perlu dikelola dengan baik oleh tenaga yang professional dan bertanggungjawab, hal ini penting karena sajian laporan keuangan yang kita sampaikan kepada auditor/pemeriksa terletak pada BMN.
“Atas hal tersebut, kegiatan ini merupakan salah satu langkah dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan tahun 2018,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, diikuti oleh 33 kanwil dan 5 Balai Harta Peninggalan (BHP) di lingkungan Kemenkumham. Peserta masing-masing terdiri dari dua orang dari Kantor Wilayah yaitu Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN serta Operator SIMAK BMN serta tiga orang dari BHP.