
Bintaro - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar kegiatan pembahasan Penguatan Organisasi dan Tata Kerja Tahun 2019. Kegiatan ini membahas adanya penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) pada Ditjen AHU karena Terdapat penambahan layanan atau tugas dan fungsi Ditjen AHU berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, seperti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar menjelaskan ORTA yang akan diubah adalah perubahan terhadap Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedangkan perubahan Perpres No. 44 Tahun 2015 tentang Kemenkumham RI masih bersifat tentatif, selain itu adanya Penambahan pelayanan Online Single Submission (OSS),Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang mengalihkan kewenangan pendaftaran, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan Koperasi menjadi kewenangan Ditjen AHU. “Saya ingin dengan adanya penambahan tugas dan fungsi Ditjen AHU maka dapat di carikan nomenkelatur yang lebih baik lagi dan pembagian beban kerjanya juga harus disesuaikan.” kata Cahyo saat membuka kegiatan Konsinyering Pembahasan Penguatan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun 2019 di Hotel Aviary Bintaro, Tangerang.(14/08).
Selain itu Cahyo juga ingin setelah perubahan struktur organisasi ini pemetaan jabatan dilingkungan Ditjen AHU juga harus sesuai dengan kapasitasnya dan menguasai tugas dan fungsinya sehingga output dan outcome jelas dan terukur.
Dengan penyesuaian ORTA ini Cahyo juga menginginkan peningkatan SDM dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu Ditjen AHU perlu mendorong kualitas jabatan fungsional dalam mendukung kinerja birokrasi pada pegawai Ditjen AHU. “Saya akan minta pada Bagian kepegawaian untuk tingkatkan SDM kita, buat program pelatihan yang sesuai dengan tusi mereka” tambahnya. “Perbaikan peta Jabatan dan penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana harus segera diselesaikan agar nantinya dapat segera ditetapkan” Lanjut Cahyo.
Disamping itu Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Danan Purnomo juga menjelaskan dalam penyesuaian ORTA ini karena adanya rekomendasi KemenPAN-RB agar struktur organisasi Ditjen AHU menyesuaikan dengan Rencana Pemerintah Jangka Panjang Nasional (RPJP), Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Strategis (Renstra), dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkumham. “Untuk Penambahan struktur harus mendapatkan persetujuan KemenPAN-RB dan berdasarkan informasi dari Setjen, hal ini akan sulit dilakukan. Maka dari itu, penyesuaian ORTA ini segera ditetapkan dan diajukan." Jelas Danan. “Selain itu, tidak ada yang akan kehilangan jabatan atau jabatan berkurang, Penyesuaian ini kita tetapkan dulu dalam pembahasan nanti ini dan untuk selanjutnya akan di koreksi dari KemenPAN-RB dan berdasarkan informasi dari Setjen” Lanjut Danan.