Tangerang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan hal yang harus diperhatikan dengan semakin majunya pelayanan publik pada Ditjen AHU.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ses Ditjen AHU) Danan Purnomo mengatakan penambahan layanan pada Ditjen AHU harus di tingkatkan dengan penambahan SOP, Saat membuka kegiatan di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, Jumat (03/05/2019).
“Penyusunan SOP pada suatu Instansi Pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan SOP Administrasi Pemerintah” Kata Danan.
SOP merupakan instruksi pelaksanaan kinerja pada suatu kantor Utama pada Unit Esolon I Ditjen AHU yang sangat berpengaruh dalam menyusun standarisasi kerja aparatur untuk menyelesaikan tugasnya dan meningkatkan efektivitas serta efesiensi dalam pelaksanaan tugas tanggung jawab baik individual maupun dalam organisasi.
“Dalam penguatan tata laksana dan peningkatan kualitas pelayanan, SOP merupakan komponen yang utama dibutuhkan di dalam reformasi birokrasi” Ujarnya.
Sementera Itu Adi Kunjtoro Kepala Bagian Program dan Pelaporan (Kabag P2L) Ditjen AHU menjelaskan pelaksanaan SOP berfungsi sebagai pedoman pekerjaan yang benar serta dapat di jadikan peta untuk melacak adanya kesalahan dalam pelaksanaan suatu proses pengerjaan sehingga dapat mengurai atau menemukan titik permasalahan suatu pelaksanaan pekerjaan.
“Penyusunan SOP merupakan salah satu elemen dalam mewujudkan 8 (Delapan) area reformasi birokrasi pada Ditjen AHU untuk bidang tata laksana dan peningkatan kualitas publik” Tutupnya.