
Den Haag - Delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan dari Sub Direktorat Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Ditjen AHU, Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengadakan casework meeting dengan Ministry of Security and Justice Kingdom of Netherlands di Den Haag, Belanda.(06/12)
Pada pertemuan tersebut dilakukan pembahasan sistem hukum kedua negara dalam penanganan MLA serta tindak lanjut permintaan MLA dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Kerajaan Belanda maupun sebaliknya. Ajub Suratman Kepala Biro Humas dan Hukum dan Kerjasama, Setjen Kemenkumham selaku Ketua Delegasi dalam sambutannya menekankan bahwa hubungan kerjasama RI- Belanda selama ini sudah terjalin dengan sangat baik. “Perbedaan sistem hukum kedua negara merupakan tantangan yang tidak akan menghambat kerjasama penegakan hukum melalui mekanisme MLA.” katanya.
Hal tersebut juga disetujui oleh pejabat pada Ministry of Security and Justice Kingdom of Netherlands. Sebagaimana disampaikan pada pemaparannya terkait sistem hukum di Belanda. “Pada sistem hukum Belanda dalam penanganan kerja sama MLA, penyidikan harus diinisiasi oleh Jaksa, bukan pihak Kepolisian,” papar Mr. Jasper Vos.
Namun hal tersebut berbeda dengan sistem hukum Indonesia. “Penyidik Polri, KPK dan Kejaksaan dapat mengajukan permintaan MLA kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas pusat penanganan MLA di Indonesia untuk mendukung proses penyidikannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (UU MLA),” ujar Andi Eva Nurliani selaku Kepala Seksi Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan Delri untuk membahas teknis pengambilan kesaksian 2 (dua) orang saksi Warga Negara Belanda terkait kasus memperdagangkan satwa atau bagian satwa yang langka dan dilindungi yang sedang ditangani oleh Polri.
Pihak Ministry of Security and Justice sangat mengapresiasi inisiatif Delri untuk melakukan casework meeting tersebut. Mereka secara antusias saling menyampaikan saran dan masukan untuk memperlancar proses pengambilan kesaksian tersebut.
Lebih lanjut Delri menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan MLA perlu disepakati hal-hal teknis yang sekiranya dapat menjadi hambatan dalam teknis pelaksanaan pemenuhan MLA. “Kami harap ke depannya kita dapat memulai penjajakan terhadap kemungkinan melakukan negosiasi pembentukan perjanjian bilateral bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda,” tutup Andi Eva.