PURWOREJO - Ratusan peserta menghadiri sosialisasi peningkatan Pelayanan hukum Online yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia di Gedung Kesenian Kabupaten Purworejo. Kamis (01/11/2018).
Dengan Tema "Peningkatan PelayananAHU Online Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha", merupakan upaya untuk memperkenalkan pelayanan administrasi hukum berbasis online kepada seluruh masyarakat khususnya Purworejo Jawa Tengah.
Sekertaris Direktorat Jenderal (Sesditjen AHU) Danan Purnomo mengungkapkan, keberadaan Ditjen AHU sebagai salah satu gerbang utama dalam mendukung percepatan dan kemudahan beriventasi di Indonesia. Dia juga mengatakan bahwa peningkatan pelayanan online yang cepat tepat dan murah adalah bagian dari upaya Ditjen AHU dalam memberikan kepuasan terhadap tercapainya kemudahan berusaha.
" layanan di Ditjen AHU sudah berbasis dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat" ungkap Danan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Tengah Dewa Putu Gede berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat purworejo terkait kemudahan berusaha. Dia menyebut kehadiran negara ditengah masyarakat wajib dilakukan oleh lembaga dan kementerian dalam mendukung kemudahan berusaha.
" Negara wajib hadir memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan percepatan berusaha dan berinvertasi demi meningkatkan ekonomi secara nasional" ucap Dewa Putu Gede.
Dewa Putu Gede juga mengajak semua pemangku kepentingan agar mendukung perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dalam rangka memberikan layanan ijin yang berintegrasi. Dia juga bepesan kepada notaris agar bisa bersama sama membantu kemudahan dalam akses kemudahan berusaha
"saya meminta notaris dapat membantu iklim kesejukan dalam beriventasi" tutupnya.
Sementara itu Kepala sub Direktorat (Kasubdit) Perdata Maftuh mengatakan banyak regulasi yang sudah dilahirkan sebagai upaya mendorong kemudahan berusaha. Commanditaire Vennootschap (CV), kata Maftuh merupakan jenis badan usaha persekutuan yang akan didaftarkan melalui AHU Online.
" Dulu pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan dipanitera pengadilan negeri" ujar Maftuh.
Maftuh juga mengajak notaris agar tetap menjaga kridibilitasnya sebagai pelayan masyarakat serta dapat mendukung proses kemudahan berusaha. Dirinya juga berpesan agar notaris menjaukan diri dari tindakan pidana yang bisa berakibat hukum dikemudian hari.
"Notaris adalah mitra kami dalam pelaksanaan pendaftaran badan usaha terkait percepatan berusaha" tutup Maftuh

Pengumuman Penting