BINTARO TANGSEL- Rekomendasi organisasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) diakui sebagai standar internasional yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh setiap negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. FATF merupakan organisasi antar pemerintah yang untuk mengembangkan kebijakan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
‘’Sejumlah negara mendukung percepatan evaluasi pencapaian pemerintah Indonesia dalam komitmen memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme’’ kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat menjadi narasumber pada Diskusi Kerahasiaan Bank Terkait Penanganan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). Di Aviary Hotel Bintaro, Tangerang Selatan. Selasa (21/18) malam.
Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan tujuan FATF adalah untuk menetapkan standar dan mempromosikan pelaksanaan yang efektif dari langkah-langkah hukum, peraturan dan operasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
‘’Oleh karena itu, FATF merupakan “badan pembuat kebijakan” yang bekerja untuk menghasilkan kemauan politik yang diperlukan untuk mewujudkan reformasi legislatif dan peraturan nasional ‘’ tambahnya.
FATF sambung Kiagus akan memonitor kemajuan anggotanya dalam melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan, meninjau pencucian uang dan teknik pendanaan teroris serta langkah-langkah balasan, dan mempromosikan adopsi implementasi tindakan yang tepat secara global. Dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan internasional lainnya.
‘’FATF bekerja untuk mengidentifikasi kerentanan tingkat nasional dengan tujuan melindungi sistem keuangan internasional dari penyalahgunaan’’ tutup Kiagus.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahardian Muhzar juga mengatakan ditetapkan Indonesia sebagai observer pada bulan Juni 2018 tidak terlepas dari kerja keras kementerian dan lembaga yang saling bekerja sama dan terintegrasi antara satu dan lainnya.
‘’ Kuncinya adalah kita dapat bersinergi dan terintegrasi untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa ini ‘’ ucap Cahyo.
Dia juga mengajak kepada semua pihak untuk kembali memikirkan masalah- masalah kebangsaan terkait dengan kerjasama dengan Negara lain, menurutnya Indonesia harus dapat memposisikan diri dan menjadikan bangsa ini diposisi yang strategis dan kuat untuk menuntaskan persoalan bangsa.
‘’Indonesia pertama kali hadir dan berstatus “observer” pada sidang FATF. Kehadiran RI menandai dimulainya kiprah di forum atau satuan tugas khusus ini, dan saatnya semua anak bangsa menyudahi persoalan diinternal dan memikirkan posisi bangsa ini ke mata dunia’’ tutupnya.

Pengumuman Penting