
JAKARTA - Ditengah hiruk pikuk pemberitaan mengenai tingginya imbalan jasa bagi kurator swasta dalam penanganan masalah kepailitan membuat Kurator Balai Harta Peningglan (BHP) DKI Jakarta ambil bagian dalam menyelesaikan persoalan pailit, kurator yang salah satu kewenangannya adalah melaksanakan penjualan harta kekayaan pailit dengan cara lelang umum atau dibawah tangan yang telah memperoleh ijin dari hakim pengawas dengan terlebih dahulu ditaksir oleh Tim Penilai (appraisal);
‘’Diam tapi pasti Itulah, kalimat yang pantas diberikan pada kurator BHP DKI Jakarta yang telah bekerja keras dan berhasil menjual aset pailit hingga tembus angka 18 milyar ’’ kata Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Dulyono, dikantornya Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta selatan, Jumat (12/10/18).
Mantan Ketua BHP Surabaya ini menambahkan jika penjualan aset pailit dilakukan dibawah tagan, Negara akan mendapat dua milyar yang akan disetor melalui kas negara atau lazim di sebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun Dia menyayangkan harta pailit tersebut terjual melalui lelang dengan harga likwidasi Sehingga hanya 8 persen dari 18 milyar yang masuk negara.
‘’Berapapun besarnya yang penting kontribusi terhadap penyelesaian kepailitan yang berkepastian waktu dan berkepastian hukum dapat berjalan sebagai mana mestinya’’ ucap Dulyono.
Dirinya menyebut dengan standar SBM dalam menggunakan biaya kepailitan oleh kurator BHP maka pengeluaran biaya yang dibebankan pada budel pailit dapat ditekan seminimal mungkin sehingga menguntungkan para kreditor dalam pembagian.
‘’ Melalui kurator BHP biaya budel pailit dapat ditekan seminimal mungkin’’ tutupnya.
Sementara itu Kepala BHP DKI Jakarta Agustina Setiyawati mengatakan keberhasilan atas penjualan harta kekayaan pailit oleh BHP DKI Jakarta merupakan upaya dan usaha secara bersama pegawai BHP DKI Jakarta dalam rangka menjaga dan melayani kepastian hukum terkait kepailitan. Dia menyinggung kurator swasta yang sering mengabaikan soal pengakhiran dalam urusan kepailitan setelah dilakukan penandatanganan penjualan aset.
‘’Kurator swasta sering mengabaikan kalau pailit yang ditangani belum selesai sebelum pengakhiran’’ tambahnya.
Tina juga berharap keberhasilan ini dapat diikuti oleh Kantor BHP lainnya agar BHP dapat mewujudkan kerja nyata sebagai Kurator dalam Kepailitan berdasarkan pasal 70 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
‘’ semoga keberhasilan ini dapat menjadi semangat kita semua dalam menjalankan tugas sebagai kurator negara’’ tutup Tina.