
BOGOR – Direkorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perketat verifikasi pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) AHU Cahyo R Muzhar mengatakan segera melakukan penyempurnaan Sitem layanan online untuk pengesahan Ormas berbadan hukum (Yayasan dan Perkumpulan) dengan memperkuat sistem pengesahan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta itikad tidak baik dalam mendirikan Ormas berbadan hukum khususnya Perkumpulan.
Plt. Dirjen AHU juga mengharapkan adanya kesamaan persepsi diantara instansi yang menangani ormas dalam melakukan pembinaan dan penanganan Ormas, sehingga setiap regulasi dan kebijakan yang diambil senantiasa sejalan dan saling keterkaitan, Di hotel The Mirah, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/9/2018).
Sementara itu Kepala Subdit Badan Hukum Maftuh, mengutarakan “saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Ditjen Ahu memiliki kewenangan baru untuk memberikan sanksi administratif kepada Ormas berbadan hukum yang melakukan pelanggaran, berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan status badan hukum dari Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hilda Mulyadin kepala seksi Badan Hukum sosial mengatakan sebagai konsekuensi atas kewenangan penjatuhan sanksi administratif kepada Ormas berbadan hukum, dengan demikian Kemenkumham harus melakukan monitoring kepada Ormas Berbadan hukum Perkumpulan dengan melibatkan seluruh instansi terkait yang membidangi keormasan.