
Bogor - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berinisiatif untuk membuat kodifikasi peraturan mengenai segala bentuk badan usaha di Indonesia dengan membuat Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Badan Usaha.
‘’RUU Badan Usaha merupakan program prioritas nasional terkait kemudahan berusaha (EoDB) dan pencegahan pencucian uang beneficial ownership (FATF) yang progresnya ditunggu oleh Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden, World Bank, dan Bappenas.’’ Kata Sesditjen AHU Danan Purnomo saat membuka acara rapat konsinyering evaluasi kegiatan penyusunan RRU Badan usaha di Bogor, Jumat (7/9/18).
Dia menyebut revitalisasi badan usaha melalui sistem online single submission (OSS) terkait perizinan elektronik, pendaftaran CV, firma, Persekutuan Perdata yang akan terus digenjot oleh pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan dalam berusaha.
‘’Kita sudah lakukan penyusunan RUU Badan Usaha dengan melibatkan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dengan tujuan agar nantinya kajian tentang badan usaha ini dapat menghasilkan suatu kajian yang komprehensif dalam rangka mendukung kemudahan berusahan.’’ Tambahnya.
Sementara itu Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga menjelaskan pentingnya RUU Badan Usaha merupakan program prioritas nasional yang harus didukung oleh semua pihak dalam upaya mendukung terkait kemudahan berusaha (EODB).
“Maka dari Itu RUU tentang Badan Usaha harus tetap dilanjutkan.“Jelasnya.Sarno Wijaya Direktur Teknologi Informasi menambahkan bahwa dari sisi Teknologi Informasi sebagai salah satu pendukung pokok tercapainya upaya kemudahan berusaha ini akan mendukung program yang dicita-citakan oleh pemerintah terkait kemudahan berusaha dengan menerapkan system OSS.
‘’Kami sangat mendukung upaya pemerintah terkait badan usaha dan banyak subtansi dan operasional menunggu selesainya RUU ini agar segera dapat di tindak lanjut secara system,’’ jelasnya. Dia menambahkan, terkait relasi dengan RUU, karakteristik dengan hukum yaitu kepastian. Ada kebutuhan secara operasional terkait OSS, Tuntunan kemudahan berusaha terfasilitas secara regulasi.
‘’Jika diurut lahirnya regulasi justru penanaman modal UU 25/2007 bukan dari RUU Badan Usaha, Fidusia dan Kepailitan, Secara cepat UU tersebut terfasilitasi secara IT.’’ Tutupnya.