JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar mengatakan ujian pengangkatan Notaris Indonesia merupakan salah satu tahap yang harus dilakukan kepada calon notaris yang akan mengambil profesi sebagai notaris, hal tersebut dilakukan Ditjen AHU dalam rangka memperketat seleksi pengangkatan notaris. Dia menambahkan dalam pengangkatan notaris calon notaris diwajibkan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN), namun belakangan ini UPN dianggap memperpanjang mata rantai seseorang menjadi notaris.
‘’Intinya Kemenkumham melalui Ditjen AHU yang mempunyai kewenangan terkait pengangkatan notaris berusaha untuk menjaga kualitas notaris Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat publik yang melayani masyarakan umum.’’ Kata Cahyo R. Muzhar, saat rapat dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Hotel Rayal Kuningan, Jakarta Selatan. Rabu. (5/9/18)
Cahyo menambahkan bahwa Kemenkumham sebetulnya sampai saat ini sudah bersinergi dengan INI, namun dengan munculnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham No. 25 tentang Pengangkatan Notaris) menjadikan gunjingnya sinergitas itu. Dia menyebutkan beberapa isu yang berkembang dimasyarakat terkait pengangkatan dan ujian notaris yang menjadi sorotan berbaga pihak.
‘’Isu pengangkatan ujian notaris ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, jadi perlu adanya kesepahaman bersama dalam melakukan UPN agar tujuan menjaga kualitas notaris dalam menjalankan profesi melayani masyarakat,’’ ungkap Cahyo.
Dia juga menjelaskan pemerintah dalam hal ini belum bisa membatasi jumlah notaris. Karena itu, ujian ini tetap harus di lakukan untuk menempuh jumlah lulusan magister kenotariatan yang semakin banyak.
"Jadi harus melakukan dan bagaimana memastikannya bahwa calon notaris lulus kualifikasi salah satu caranya dengan mengadakan ujian," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut ketua umum PP INI Yuanita Widyadhari mengungkapkan bahwa banyaknya Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program Magister Kenotariatan (MKn) menambah persoalan makin banyaknya lulusan notariat. Dia berharap Perguruan Tinggi yang membuka program MKn harus mendapat rekomendasi dari INI.
‘’Semakin banyaknya program studi Mkn yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang terkadang secara kualitas akademik belum dapat diketahui, karena masih banyak yang menyelenggarakan kuliah jarak jauh,‘’ kata Yuanita
Yuanita juga menyinggung soal kebijakan magang bersama, Dia meminta Magang bersama harus melibatkan organisasi Pengurus Daerah INI dan Pengurus Wilayah INI untuk menjadi monitor dilapangan sehingga dapat membantu data notaris yang layak dijadikan tempat magang. kegiatan magang bersama hanya sehari saja dengan biaya magang tidak lebih dari satu juta.
‘’kita sudah surati ke pengawas wilayah agar biaya magang bersama tidak lebih dari satu juta, jadi tidak perlu pungut biaya yang berlebih.’’ Tutupnya.