
Makassar - Keberadaan Balai Harta Peninggalan (BHP) selama ini kurang dikenal masyarakat, padalah lembaga ini memiliki fungsi penting, diantaranya menyelesaikan masalah kepailitan, perwalian, pengampuan, ketidakhadiran dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya.
BHP merupakan unit pelaksana teknis atau satuan kerja yang berada dibawah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) RI. Lembaga ini secara teknis berada dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.
Sekretaris BHP Makassar Akhmad Taufiq menjelaskan bahwa, "BHP Makassar ingin persamaan presepsi dengan Catatan Sipil dan pengadilan karena Tugas BHP menyangkut dengan ahli waris laporan kematian bersumber dari catatan sipil, sedangkan menyangkut bagaimana dengan eksekusi bersumber dari pengadilan, berdasarkan penetapan yang dikerjakan BHP." Jelas Taufiq di kantor BHP Makassar.(04/09)
"Kita tidak bisa bekerja tanpa adanya penetapan atau keputusan dari pengadilan, karena di dalam penetapan atau keputusan itu di tunjuk BHP sebagai kurator, inilah yang akan kita bahas nanti pada rakor persepsi tugas fungsi BHP" Lanjutnya.
"BHP sangat penting dengan pengadilan dan Catatan Sipil begitu juga sebaliknya, disinilah persamaan persepsi yang akan kita satukan, persamaan persepsi ini intinya bagaimana hubungan pengadilan dan Catatan Sipil kita tingkatkan, sehingga tugas BHP berjalan." Harap Taufiq.