
BALI - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus lakukan penguatan kinerja yang Inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pasti cepat. Kali ini, Ditjen AHU melalui Direkorat Teknologi Informasi mengelar Transfer Knowledge Modul Aplikasi AHU Online Pada Admin Aplikasi AHU Online Divisi Pelayanan Hukum dan Balai Harta Peningalan.
"Kegiatan ini perlu dilakukan untuk menyempurnakan sistem aplikasi demi terselenggaranya pelayanan Administrasi hukum umum yang lebih baik" kata Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Maryanto sumadi,saat membuka acara dihotel trans resort,Jl.Sunset road, Kuta Utara,Bali. Kamis (30/18).
Dia menambahkan kegiatan ini juga dapat dijadikan sarana mengembagkan diri bagi admin mengingat implementasi sistem aplikasi AHU Online masih memiliki kendala dan permasalahan. Sehingga diharapkan permasalahan tersebut dapat dibahas melalui diskusi pada kegiatan ini agar memperoleh solusi untuk menyempurnakan sistem aplikasi demi terwujudnya pelayanan AHU Online yang lebih baik lagi.
"Sejak diterapkannya pelayanan jasa hukum secara online,semua proses secara administrasi menjadi lebih cepat,efisein,efektif dan sangat mempermudah para penguna layanan jasa hukum dalam mengakses kebutuhan pelayanan hukum yang telah dikemas kedalam aplikasi AHU Online" tambahnya.
Sementara itu Direktur TI Ditjen AHU Sarno Widjaya mengatakan semua elemen yang terlibat dalam aplikasi pelayanan AHU Online harus semangat dalam melakukan perubahan yang lebih baik dan inovatif.
"Transfer Knowledge Modul Aplikasi AHU Online Pada Admin Aplikasi AHU Online diharapkan mampu membantu dalam melahirkan Inovasi baru" ujarnya
Sarno juga berharap adanya Integrasi semua pelayanan yang ada di AHU online. Dia juga meminta jajaran teknisnya untuk selalu merespon perkembangan baru dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses jasa hukum yang dibutuhkan.
"Pengetahuan teknis menjadi penting dalam menciptakan Inovasi baru" ucapnya
lebih jauh Sarno mengatakan kunci keberhasilan menjalankan aplikasi AHU Online adalah mengunakan prinsip adat (Alih Daya Teknologi dan Informasi) sehingga informasi terkait dengan kebijakan yang lahir dari pusat dapat diterima dengan cepat oleh daerah.
Sarno juga meminta agar semua Kanwil mendapat akses untuk masuk kedalam aplikasi AHU Online sehingga mendapatkan akses dan Informasi secara langsung kedalam sistem AHU online.
" Ironis kalau kanwil tidak dapat akses di AHU online" tutupnya.
Sutirah Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv.Yankum) Kanwil Bali, mengapresiasi Inovasi pelayanan Online yang dibangun oleh Ditjen AHU.
"Sistem pelayanan AHU Online ini sangat membantu dan mempermudah pelayanan dimasyarakat" Ucap Sutirah.
Dia juga mengapresiasi upaya Direktur TI agar Kanwil diberikan hak akses data layanan AHU Online agar dapat mengakses data bila dibutuhkan oleh Instansi lain yang telah diatur oleh Undang Undang.
"ini yang kami harapkan karena selama ini kami tidak bisa mengakses data yang dibutuhkan apa bila ada pihak penegak hukum lainnya memerlukannya" tutupnya.