
Bandung – Hukum (selalu) mengalami perubahan mengikuti dinamika masyarakat. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serius dalam menangani perkembangan tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) yang dewasa ini menjadi isu kebutuhan kepastian hukum di masyarakat.
“Masalah RUU HPI ini sudah lama, dan ini sangat penting, Indonesia harus adaptive dalam perkembangan hukum internasional” Jelas Plt. Dirjen AHU Bapak Cahyo R. Muzhar saat memberi arahan pada Konsinyering Penyempurnaan Naskah Akademik RUU HPI di Hotel Four Point Bandung, Jawa Barat.(20/08)
Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam Hukum Perdata Internasional yang terkait dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat antara lain adalah sampai saat ini peraturan di bidang Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih menggunakan peraturan Hindia Belanda, dimana pasal-pasalnya sudah tidak memadai lagi. Di satu sisi, saat ini negara-negara lain di sekitar Indonesia telah memiliki peraturan khusus di Bidang Hukum Perdata Internasional termasuk Belanda. Selama ini pun hakim-hakim di Indonesia masih menggunakan Burgerlijk Wetboek (BW) dalam menyelesaikan perkara-perkara di bidang Hukum Perdata Internasional. Untuk itu perlu dibuat undang-undang tentang Hukum Perdata Internasional.
Cahyo juga menjelaskan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus mendukung kemudahan berusaha (EoDB). “Kita sedang menyusun 3 (Tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) Terkait Kebijakan dalam Mendorong Iklim Usaha, yaitu Kepailitan, Fidusia, dan Badan Usaha untuk dapat memanifestasikan suatu tertib administrasi pendaftaran Badan Usaha dan hal ini sejalan dengan usulan Kementerian Koordinator Perekonomian” jelas Cahyo. “kedepannya dengan Online single submission pendaftaran CV, firma, persekutuan perdata akan masuk di AHU Online dan sudah ada kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan kita sedang menyusun Permennya.” Lanjut Cahyo.
Peserta forum menyepakati kodifikasi yang dilakukan adalah kodifikasi dengan penyesuaian terhadap agenda, proteksi dan exceptional aspect dari permasalahan yang ada dan menyepakati bahwa rujukan yang akan dikaji lebih lanjut adalah produk yang sudah ada (RUU 1997 dan Naskah akademik 2015. "Kita telah membuat batasan asas dan lingkup area bahasan yang akan dituangkan dalam draft RUU HPI dalam bentuk matriks. Matriks tersebut yang akan dijadikan acuan penyusunan rencana kerja 2018/2019." Kata Dina selaku Kasi HPI.