Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait Arsip dan Persuratan. Sebagai wujud nyata dalam melaksanakan Permenkumham tersebut Ditjen AHU akan mengimplementasikan Aplikasi Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker) yang akan disinergikan dalam program e-office yang sudah lama berjalan dan diterapkan di Ditjen AHU.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto menyatakan bahwa Aplikasi Sumaker ini harus di lakukan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan e-government. "Apa yang kita lakukan dalam surat menyurat harus betul-betul dijalankan dengan serius" Kata Bambang saat membuka Sosialisasi Permenkumham terkait Arsip dan persuratan di Hotel Rancamaya, Bogor, Senin. (30/7/18)
Dengan adanya aplikasi Sumaker ini, diharapkan dapat memudahkan pekerjaan sehari-sehari dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bambang juga menyinggung pentingnya pengarsipan surat-surat yang sudah dikeluarkan dan atau yang masuk dimasing-masing Unit kerja Kemenkumham. Mengelola surat dan arsip dengan baik dengan mengunakan sistem elektronik akan membantu dan mempermudah pengelolaan persuratan dan kearsipannya. "Mengelola surat dengan cepat menjadi hal yang wajib dilakukan,kalau persuratan dikelola dengan lemah maka pelayanan dan kebijakan akan menjadi lemah." Tutup Bambang.
Inspektur Jenderal (Irjen)Kemenkumham Aidir Amin Daud mengapresiasi Aplikasi persuratan berbasis elektronik ini. Dia berharap Aplikasi ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan penuh kehati-hatian. "Dengan Aplikasi ini kita dapat menyelesaikan pekerjaan terkait persuratan dari jarak jauh dan dimanapun kita berada dengan mengunakan elektronik." Ujar Aidir.
Aidir juga menambahkan persuratan dan arsip sebagai wujud dari keberhasilan dalam melayani masyarakat. Dia juga menyatakan saat ini sistem persuratan secara elektronik sudah pada tahap implementasi dalam pengelolaan secara elektronik menjadi penting guna mendukung e-government. "Sisumaker adalah suatu hal yang sangat baik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja-kerja di Kemenkumham." Tutup Aidir.
Sementara itu, Sesditjen AHU Danan Purnomo meminta melalui aplikasi Sisumaker, diharapkan dapat merekam, melacak, dan menindaklanjuti surat masuk dan surat keluar di Ditjen AHU. "Aplikasi persuratan ini juga memiliki keterkaitan dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat oleh karena itu mencari dan melacak guna menindaklanjuti surat menjadi penting." Kata Danan.
Kepala Pusdatin M Aliamsyah saat menjadi narasumber meminta agar aplikasi persuratan ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya, Dia menginginkan sistem aplikasi ini dapat diintegrasikan dengan sistem yang sudah ada dimasing-masing unit kerja kemenkumham. "Kami berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan dalam mempercepat kinerja dan pelayanan dikemenkumham," tambah Aliamsyah. Dia menambahkan Aplikasi ini dapat digunakan dalam pencarian dan penyimpanan data persuratan agar dapat mudah ditemukan saat dibutuhkan. "Aplikasi Sumaker ini otomatis akan merekam semua surat dan dokumen yang telah dikirimkan"tutupnya Aliamsyah.