PROBOLINGGO - Balai Harta Peninggalan ( BHP) merupakan Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah yang secara struktural berada di bawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Pada hakekatnya tugas Balai Harta Peninggalan yaitu Mewakili dan mengurus kepentingan orang (Badan Hukum)yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“BHP merupakan satu dari sekian banyak unit pelayanan teknis di lingkungan kementerian hukum yang sangat tidak populer. Padahal, BHP merupakan bagian dari Direktorat Perdata yang memiliki peran penting untuk membantu masyarakat yang tidak mendapatkan haknya’’ kata Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya, Sri Pertiwi Iriani, saat membuka Rapat Koordinasi Balai Harta Peninggalan Harta Tahun 2018 di Nadia Hotel & Resort Bromo Jl. Raya Bromo km 31, Sapikerep, Probolinggo, Jawa Timur, selasa lalu
Sri juga sangat meyangkan karena BHP seakan tidak memiliki kontribusi dalam mewujudkan pelayanan dan kemajuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
‘’Ini sangat kita sayangkan kalua BHP dianggap tidak berkontibrusi’’ ucapnya
Dia mengajak dengan adanya kegiatan ini, BHP dapat lebih diterima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat Koordinasi Balai Harta Peninggalan dengan tema “Mendukung Terbentuknya Jabatan Fungsional Kurator Negara dan Analisis Harta Peninggalan Pada Balai Harta Peninggalan, Sesuai PERMENPAN Nomot: PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian diharapkan memberikan sinyal positif bagi keberlangsungan tugas dan fungsi BHP.
‘’Dengan diterbitkan peraturan tersebut maka diharapkan dapat mempertegas tugas dan fungsi BHP kedepan yang lebih baik’’ Tutupnya.