
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mendukung Sistem OSS (Online Single Submission) alias Perizinan Online Terpadu diluncurkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Dengan Sistem (OSS) ini diharapkan akan mempermudah perizinan berusaha di Indonesia, ”Peluncuran OSS ini mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dapat diakses dari manapun dan kapan pun," kata Darmin saat peluncuran sistem OSS Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin. (9/7/2018)
OSS adalah istilah lain dari pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sesuai dengan namanya, OSS akan mempermudah proses perizinan dari yang telah diterapkan selama ini dan dapat dilakukan di mana saja karena sudah terhubung antara pusat dengan daerah.
Darmin berharap dengan adanya sistem ini akan mempermudah segala ijin usaha guna meningkatkan minat Investasi di Indonesia." Sekarang dari kamar saja anda dapat melakukan aplikasi investasi, atau investor atau pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas pelayanan OSS di seluruh PTSP di pusat, di pemda," tegasnya.
Darmin menambahkan, nantinya setelah sistem OSS diluncurkan, presiden akan melihat langsung pelayanan sistem OSS ini. "Jadi dengan secara resmi diluncurkan, Pak Presiden pesankan beberapa hari kemudian saya (Jokowi) akan datang lihat OSS itu," jelasnya.
Senada dengan Darmin, Ditjen AHU jauh sebelumnya sudah menerapkan pelayanan badan usaha secara online." Ditjen AHU semua sudah online, jadi sangat mendukung pelaksanaan sistem OSS ini," kata Danan Purnomo, Sesditjen AHU seperti dikutip dalam pembukaan rakor capaian kinerja dengan Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
Yasona selalu mendorong pelayanan di Kemenkumham berbasis online, "lakukan perubahan, percepat pelayanan kepada masyarakat, tinggalkan cara -cara lama, rubah dengan cara Online" pesan yasona kepada jajaran Kanwil se Indonesia.
Sebagai lembaga Kementerian, Menkumham melalui Ditjen AHU mempunyai tugas pelayanan dalam pendirian dadan usaha Perseroan terbatas (PT) berbagai upaya juga dilakukan oleh Ditjen AHU dalam memperkuat badan usaha lainnya termasuk CV, Firma nantinya juga akan dilakukan pengelolaan dengan cara Online." Pelayanan badan usaha Ditjen AHU semua sudah Online, mendirikan PT cukup tujuh menit," tutup Danan.