YOGYAKARTA - Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha pemerintah terus megenjot pembahasan terkait peraturan Badan Usaha. Dalam perkembangannya, Undang – undang Perseroan Terbatas ini juga telah didorong untuk melakukan pembaharuan karena telah terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki. Dilain hal, ketentuan badan usaha selain dari pada PT seperti persekutuan Perdata, Firma, dan sebagainya masih mengacu pada KUHPerdata dan KUHD peninggalan colonial dan belum mengalami pembaharuan hingga detik ini. Dalam mendukung penerapan Online Single Submission (OSS) sebagai implementasi Peraturan Presiden No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali mematangkan pembahasan Peraturan menteri (Permen) Badan Hukum Usaha Commanditaire Vennotschaap (CV), Firma dan Persekutuan Perdata. CV dalam pembahasan disebutkan sebagai Persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih Sekutu Komanditer dengan satu atau lebih Sekutu Komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
‘’ Pengaturan mengenai badan usaha dizaman kolonial belanda terintegrasi dengan pengaturan keperdataan lainnya dalam kondifikasi berupa kitab Undang – undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD)’’ ucap Sesditjen AHU Danan Purnomo, saat membuka acara Focus Group Discussion Kajian Pengaturan Badan Usaha Di Indonesia, di Hotel Grand Ambarukmo Jl. Laksda Adisucipto No.81, Yogyakarta. Kamis (28/18).
Rancangan Undang – undang Badan Usaha, lanjut Danan, dimaksudkan untuk mengintegrasi pengaturan mengenai Perseroan Terbatas , Persekutuan Perdata, Firma CV,Limited Liability Patnership dan badan usaha lainnya dalam suatu peraturan perundang – undangan agar diatur secara terintegrasi dan tersistem
”Atas dasar inilah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) menginisiasi penyusunan Rancangan Undang – undang Badan Usaha’’. Tambahnya
Dia, juga menegaskan bahwa diharapkan upaya ini akan meningkatkan iklim ekonomi dengan mendorong kewirausahaan diIndonesia.
‘’Agar masyarakat sejahtera dengan kemudahan dalam berbisnis khususnya bagi usaha mikro, kecil dan menengah ’’ tutup Danan.