TERNATE - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menanamkan tata nilai PASTI kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik ditingkat pusat maupun kantor wilayah.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Maluku Utara (Malut), Sucipto mengatakan sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, penanaman tata nilai PASTI kepada ASN Kemenkumham demi mendapatkan SDM yang mampu bekerja secara profesional, punya kemampuan, memiliki dedikasi, akuntabel dan mampu bertanggung jawab atas tugasnya.
"ASN Kemenkumham juga harus inovatif yang berarti harus membawa inovasi dalama perubahan kinerja Kemenkumham menjadi lebih baik dalam melayani publik. Selain itu, masing-masing ASN Kemenkumham harus berkompetisi agar bisa berlomba untuk memberi yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Sucipto saat menyampaikan materi Karakter ASN Kemenkumham Sebagai Agen Perubahan yang Pasti, kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) analisis, keimigrasian dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di Ternate, Malut, Jumat (25/5/2018).
Dia menjelaskan selama ini siklus ASN di Kemenkumham ada lima tahap dimulai dari rekruitment, training, dedicate, promotion dan the end of duty. Dari siklus tersebut, kata dia, ASN Kemenkumham sudah harus menanamkan tata nilai PASTI sejak dari proses rekruitment.
"Tata nilai PASTI yang sudah ditanamkan sejak awal siklus membuat ASN Kemenkumham menjadi agen perubahan demi mempercepat perubahan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham. Selain itu juga sangat diperlukan beberapa individu untuk menjadi unsur penggerak utama perubahan yang sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi," ujarnya.
Sucipto yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham ini mengungkapkan penanaman tata nilai PASTI bagi ASN Kemenkumham sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Pada tahap awal tersebut, seluruh ASN Kemenkumham dilakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja.
"Pada tahun 2017 lalu, ASN Kemenkumham sudah memasuki tahap membentuk individu anggota organisasi yang memiliki etos kerja tinggi, bekerja secara profesional dan mampu mencapai target. Sementara pada 2018 ditargetkan seluruh ASN Kemenkumham sudah memegang teguh tata nilai kami PASTI dan kode etik perilaku pegawai," jelasnya.
Lebih jauh, dia menambahkan setelah seluruh ASN Kemenkumham memegang tata nilai PASTI diharapkan setiap ASN memiliki karakteristik sebagai penghubung sumber daya, penggerak perubahan, katalis, pemberi solusi dan mediator.
"Adanya karakteristik tata nilai PASTI disetiap ASN Kemenkumham diharapkan pemberian pelayanan publik kepada seluruh masyarakat bisa menjadi lebih profesional, cepat dan bebas dari Pungli," ungkapnya.