Tangerang - Dalam mendukung penerapan Online Single Submission (OSS) sebagai implementasi Peraturan Presiden No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali mematangkan pembahasan Peraturan menteri (Permen) Badan Hukum Usaha Commanditaire Vennotschaap (CV), Firma dan Persekutuan Perdata. CV dalam pembahasan disebutkan sebagai Persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih Sekutu Komanditer dengan satu atau lebih Sekutu Komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
" CV dan Firma sebagai badan usaha ditengah masyarakat yang didaftarkan melalui panitra pengadilan negeri masih belum dapat dikontrol secara sistem Badan Usaha." kata Cahyo R Muzhar di Atria Hotel Jl. Boulevard Gading Serpong, Pakulonan Barat Kelapa Dua, Tangerang. Jumat ( 25/05/18).
Cahyo juga menyebutkan salah satu indikator dalam memberikan reassurance kepada investor adalah memotong proses dan perizinan dalam berusaha.Target yang harus dilakukan dan latar belakang urgensi dari Rapermen ini adalah keterkaitan dengan tata cara pendaftaran dan perubahan anggaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Dia, menyinggung keterkaitan Kemenkumham, Kementerian Koperasi dan lembaga lainya terkait dengan perijinan telah sepakat berkolaborasi untuk memperkuat aturan dalam kemudahan berusaha guna mendukung Ease of Doing Business (EODB) menjadi kiblat kebijakan ekonomi Indonesia.
Isu Online Single Submission, sambung Cahyo, penting untuk dilihat secara lebih luas dan progresif, serta modal semangat dalam menjalankan dan mendukung upaya mempermudah perijinan berusaha di Indonesia.
" Pada prakteknya pendaftran CV, Firma dan Persekutuan Perdata ini sudah tidak tertib lagi dilaksanakan di panitera pengadilan negeri." tutup Cahyo
Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, meminta agar dalam menentukan poin isi dalam pasal agar dilakukan dengan hati-hati dan penuh kecermatan agar kedepannya Permen ini dapat benar-benar dapat digunakan sebagai penunjang mempermudah usaha
" rancangan ini harus dilakukan dengan sebaik baiknya agar tidak ada kerancauan dikemudian hari" kata Dhahana Putra
Arfan Faiz Muhlizi, Kabid Polhukam Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengungkapkan bahwa upaya penyusunan Permen Badan Usaha CV, Firma dan Persekutuan Perdata akan mempermudah masyarakat dalam pendaftaran badan usaha secara legal dan berkepastian hukum.
" Yang penting jangan sampai dengan adanya permen ini masyarakat malah jadi bingung dan terbenani baik biaya dan prosedur lainnya" . ungkapnya.
dalam Permen ini disebutkan CV, Firma dan Persekutuan Perdata memiliki tata cara dalam perubahan anggaran dasar yang hampir sama dengan Perseroan.
Endah kasi Perseroan menyampaikan bahwa permen ini tidak jauh beda dengan perseroan, Dia mencontohkan bahwa Pemakaian nama CV, Firma dan Persekutuan Perdata harus mendapat persetujuan dan pemberitahuan Menteri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
" Prosedur dan tata cara perubahan angaran dasar CV, Firma dan Persekutuan Perdata hampir sama dengan perseroan ". ucap Endah
Permen ini, lanjut Endah, bagian dari upaya mendukung kemudahan berusaha yang diharapkan dapat meningkatkan rengking Indonesia dalam memberikan kemudahan beriventasi dimata dunia.
" saya berharap Permen ini bisa menjadi trobosan kemudahan berusaha diIndonesia, jangan malah masyarakat merasa dipersulit dengan permen ini". tutup Endah
Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, meminta agar dalam menentukan poin pada tiap pasal agar dapat dilakukan dengan hati-hati dan penuh kecermatan agar kedepannya Permen ini dapat benar-benar digunakan sebagai penunjang mempermudah usaha
"Rancangan ini harus dilakukan dengan sebaik baiknya agar tidak ada kerancauan dikemudian hari" kata Dhahana Putra
Lebih jauh,Maftuh Kasubdit Badan Hukum menyatakan bahwa dokumen pendirian CV, Firma dan persekutuan Perdata harus melalui notaris dan didaftarkan melalui Ditjen AHU.
" Pendiri CV, Firma dan persekutuan Perdata wajib mendaftarkan ke notaris dan notaris akan mengeluarkan akta dan minuta akta". ucap Maftuh