Bandung - Aplikasi Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker) hadir sebagai implementasi program e-office di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sekaligus merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan e-government. Hal ini didasari dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-01.TI.03.02 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker) di Lingkungan Kemenkumham. Berdasarkan Keputusan tersebut, menkumham dalam salah satu amar ketetapannya menyatakan bahwa aplikasi Sisumaker mulai efektif dilaksanakan sejak tanggal 8 Januari 2018.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menyatakan bahwa Aplikasi Sumaker ini harus di lakukan. Dia menambahkan bahwa persoalan tentang arsip harus di perhatikan dengan serius.
"Aplikasi Sumaker harus dilakukan. Apa yg kita lakukan dalam surat menyurat harus betul-betul dan serius dilaksanakan. Dengan adanya aplikasi Sumaker ini, dapat memudahkan pekerjaan kita sehari-sehari," ucapnya Bambang.
Sementara itu, Plt. Ditjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan bahwa melalui aplikasi Sisumaker, diharapkan dapat merekam, melacak, dan menindaklanjuti surat masuk dan surat keluar yang berkaitan dengan lingkungan kerja masing-masing unit. Perihal persuratan, kata Dia, juga memiliki keterkaitan dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Sisumaker adalah suatu hal yang sangat baik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja-kerja di Kemenkumham," Ucap Cahyo saat membuka Sosialisasi aplikasi Sisumaker di Hotel Bidakara Grand Savoy Homann Bandung, Jawa Barat, Minggu (13/04/ 18)
Dia juga menambahkan bahwa Aplikasi Sisumaker diharapkan dapat membantu dalam hal tertib administrasi dan juga mempercepat alur persuratan masuk dan keluar.
"Aplikasi Sisumaker merupakan aplikasi berbasis web (web based), sehingga tidak hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer, tetapi juga dapat diakses menggunakan smart phone. Sehingga dapat memangkas hambatan-hambatan yang ada, sebagai contoh, manakala pejabat yang bersangkutan sedang tidak di ruangan," tambahnya.
Disisilain, Sekretaris Ditjen AHU, Danan Purnomo dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Sisumaker diselenggarakan sebagai bentuk komitmen nyata Ditjen AHU dalam mewujudkan e-government di Kemenkumham, serta menunjang tertib administrasi persuratan di lingkungan kerja Ditjen AHU dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil kemenkumham) Provinsi Jawa Barat.
"Kita menyadari tentu kerja-kerja besar selalu diawali dengan hal-hal kecil, salah satunya adalah membudayakan tertib administrasi, khususnya administrasi persuratan. Aplikasi SISUMAKER lahir dalam rangka mewujudkan e-government melalui program e-office yang sudah berjalan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Danan.
Sosialisasi ini diikuti oleh 138 pejabat yang terdiri dari 6 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen AHU, 4 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, 22 Pejabat Administrator di lingkungan Ditjen AHU, 8 Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, 49 Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan 49 Pejabat Tata Usaha UPT di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.