BOGOR – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Rantam Sariwanto, melantik Pengurus dan anggota Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam rangka Pergantian antar waktu. MKN sebagai badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan terkait dengan akta.
“MKN harus cermat, dan tanggap terhadap permohonan tersebut dan teliti dalam proses pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan sebelum surat persetujuan atau penolakan diberikan,” kata Bambang, saat membuka Rapat Koordinasi MKN di Hotel Royal Bogor Jl.H. Juanda No.16 Paledang, Bogor, Jawa Barat. Senin (9/4/18)
Terhadap pelaksanaan rapat koordinasi Bambang menyampaikan bahwa hal itu memang penting dilakukan untuk membangun sinergitas serta penyamaan persepsi terkait prosedur dan tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan.
Sementara itu, Ketua MKN Pusat Mualimin Abdi menjelaskan bahwa Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris adalah amanah Undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 66 (a) memerintahkan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim terhadap pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris, diperlukan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Maka Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris yang berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri dari atas unsur Notaris sebanyak 3 (tiga) orang, Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang, Ahli atau Akademisi sebanyak 2 (dua) orang. Dan sekarang ini telah terbentuk pula Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
Dengan dilantiknya pengurus MKN yang baru, Mualimin berharap Notaris tetap profesional dalam melayani masyarakat. Dia juga mewanti-wanti agar Notaris menghindari tindakan pidana dari akibat pembuatan akte dan hal - hal lainnya terkait profesi Notaris.
"Saya mengajak semua notaris agar menghindari dan menjahui tindak pidana". tegas Mualimin.
Dalam menjalankan profesinya, sambung Mualimin, Notaris rentan terjerumus dalam tindak pidana, Dia mencontohkan beberapa kasus notaris yang tersandung masalah Hukum akibat perbuatannya dalam membuat akta otentik.
"Pesan saya kepada pengurus yang dilantik, mari kita tingkatkan kinerja dalam mengawal profesi notaris ini menjadi profesi yang dibutuhkan masyarakat dan diterima keberadaannya jangan sampai ada lagi kasus notaris yang bermasalah, cukup sudah jangan terulang lagi," Tutup Mualimin.
Abdul syukur anggota MKN menambahkan notaris harus konsekuen apabila terjadi pelanggaran kode etik dan atau didapati melanggar perbuatan pidana dalam pembuatan akta, sehingga harus diperiksa oleh MKN
"Notaris yang akan diperiksa harus mendapat ijin dari MKNW atau MKNP terkait pelangaran kode etik notaris dan atau tindak pidana dalam pembuatan akta," tambahnya.
Dia juga mengatakan adanya MKN ini adalah salah satu upaya melindungi profesi notaris.
"Tujuan MKN hanya untuk melindungi profesi notaris agar terhindar dari tindak pidana dan kode etik," tutupnya.