
Perak - Mantan Atase Hukum Malaysia KBRI Kuala Lumpur , Fajar Sulaeman Taman menerima penghargaan individu dari ibu pejabat penjara Malaysia. Dia dianggap banyak memberikan kontribusi kepada pihak penjara Malaysia serta memberikan ide-ide kreatif dan inovatif dalam pelatihan dan penangganan bagi warganegara Indonesia yang berada di dalam penjara Malaysia.
Penghargaan yang diberikan secara langsung oleh wakil perdana menteri Malaysia yang merangkap Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Sri DR.Ahmad Zahid bin Hamidi tersebut dianugrahkan dalam peringatan hari penjara ke 228 dan hari anti dadah kebangsaan (hari anti narkoba) ke 35, tanggal 31 Maret 2018, di arena Merdeka, Tapah, Perak.
" Dia (Fajar Sulaeman Taman), dapat bekerja dengan baik dan banyak berkontribusi bagi penjara di Malaysia serta menjalin hubungan baik dan kerjasama dengan pemerintah kerajaan Malaysia selama bertugas di Malaysia" Ungkap Dato Sri DR. Ahmad Zahid bin Hamidi, Sesaat setelah menganugrahkan penghargaan. di arena Merdeka, Tapah,Perak, Malaysia
Fajar Sulaeman Taman merupakan Atase Hukum pertama di Malaysia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham). Ditempatkan sebagai Atase Hukum sejak tahun 2014 - Januari 2018 berdasarkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudoyono, dan berdasarkan Permenkumham No. 20 tahun 2014 tentang penempatan Atase Hukum pada Perwakilan Republik Indonesia di negara Malaysia.
Diharapkan Indonesia melalui Kemenkumham dapat membuka pos Atase Hukum di luar negeri, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam perlindungan dan pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI ) di luar negeri khususnya terkait dengan keterlibatan kasus - kasus tindak pidana, Status kewarganegaraan, MLA (mutual legal assistance), ekstradisi dan juga perpindahan narapidana antar negara.
Selain itu, atkum telah melakukan inovasi pelayanan kewarganegaraan berbasis E -SIMKAWA (sistem informasi manajemen kewarganegaraan) dengan menggunakann fingerprint, biometric dan QR barcode (untuk menghindari pemalsuan surat yang selama ini sering terjadi di Perwakilan) guna menertibkan pendataan WNI di Malaysia khususnya yang tidak memiliki dokumen bagi ibu dan anak, WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia agar dapat langsung ter up-date di Ditjen AHU dan terintegrasi dengan Ditjen Imigrasi agar nantinya dapat terkoneksi diseluruh TPI Indonesia.