Bintaro – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus mendukung kemudahan berusaha dengan melaksanakan Konsinyering Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Pembahasan 3 (Tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) Terkait Kebijakan dalam Mendorong Iklim Usaha, yaitu Kepailitan, Fidusia, dan Badan Usaha di Aviary Hotel Bintaro, Tangerang Selatan.
Salah satu inovasi dalam peningkatan percepatan berusaha di Indonesia ialah dengan melakukan pengesahan Badan Usaha. Hal ini sejalan dengan usulan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk segera dibuatkan regulasi dikarenakan belum tersedianya Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV, Firma, dan sebagainya.
Hal ini kemudian mendorong Ditjen AHU untuk segera menyusun RUU tentang Badan Usaha yang terintegrasi dengan perizinan. Plt. Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan bahwa adanya RUU ini diharapkan dapat memanifestasi suatu tertib administrasi pendaftaran Badan Usaha. “Dengan demikian, tercapainya sistem administrasi badan usaha yang nantinya data dari sistem tersebut dapat dibagikan ke instansi pemerintah terutama instansi jasa keuangan seperti PPATK guna menelusuri informasi mengenai pemilik manfaat sebenarnya dari badan usaha,” sambung Cahyo.
Cahyo juga menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat kekosongan hukum akibat tidak berlakunya pendaftaran bagi CV, Firma dalam UU Badan Usaha. Namun jika RUU badan usaha terintegarasi bisa diwujudkan maka kedua persekutuan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dan bisa memulai pengurusan legalitas dokumen lainnya.
Enny Nurbaningsih selaku kepala Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN) menyatakan bahwa perlu ada penataan regulasi guna mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Perbedaan pendapat antara stakeholder yang memiliki regulasi terhadap Badan Usaha selama ini mengalami masalah yang cukup kompleks. “Untuk itu perlu dilakukan penataan regulasi dengan fokus kemudahan berusaha demi peningkatan EoDB pada salah satu sektor bisnis yang ada di Indonesia, yaitu badan usaha,” lanjut Enny.
Selain membahas mengenai RUU Badan Usaha, dalam kegiatan ini dibahas pula mengenai RUU Kepailitan untuk merubah UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena dianggap rentan dengan penyalahgunaan terhadap standar kepailitan yang berlaku dan RUU Jaminan Fidusia “Hal ini dalam rangka menumbuhkan perekonomian dan daya saing nasional untuk memberikan kemudahan berbisnis di Indonesia, khususnya terkait dengan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency) dan jaminan fidusia (getting credit),” ujar Daulat P. Silitonga, Direktur Perdata.
Dalam kegiatan ini dihadiri pula oleh World Bank yang diwakili oleh Aria Suyudi. Ia memberikan beberapa saran untuk RUU Kepailitan, yaitu menerapkan standar pendidikan awal untuk kurator, membuat suatu sekretariat/komite yang menaungi kurator, melakukan suatu akreditasi pada jenjang pendidikan kurator di awal dan akhir, menyusun kode etik profesi kurator, melakukan pengawasan terhadap kurator tersebut, memberikan hukuman disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan kurator.